Mohon tunggu...
Dewi WahyuNingsih
Dewi WahyuNingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

28 Oktober 2024   22:39 Diperbarui: 10 November 2024   18:40 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep Hukum yang Dinamis: Hart menyoroti bahwa hukum adalah sistem yang dinamis dan dapat berubah seiring dengan perkembangan masyarakat, menunjukkan bagaimana masyarakat beradaptasi dengan perubahan sosial dan politik.

Pokok-pokok ini memberikan landasan bagi pemahaman hukum dalam konteks sosial dan politik, serta memengaruhi banyak diskusi dalam teori hukum hingga saat ini.

Pendapat saya tentang pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini yaitu, Pemikiran Weber dan Hart tetap relevan dalam konteks modern. Weber memberikan wawasan tentang bagaimana nilai budaya dan sosial membentuk institusi, sementara Hart menawarkan pandangan yang jelas tentang hubungan antara hukum dan moralitas, yang penting dalam era hukum yang semakin kompleks. Di tengah tantangan globalisasi dan perubahan sosial, kedua pemikir ini menyediakan kerangka untuk memahami dinamika hukum dan masyarakat. 

Analisis perkembangan hukum di ind0nesia menggunakan pemikiran Max Weber dan HLA Hart,

  • Pemikiran Weber: Dalam konteks Indonesia, pemikiran Weber tentang birokrasi dan otoritas dapat digunakan untuk menganalisis perkembangan birokrasi hukum di negara ini. Proses modernisasi dan globalisasi telah mengubah cara hukum di Indonesia berfungsi, dengan pengaruh budaya lokal yang tetap kuat.

  • Pemikiran Hart: Teori Hart tentang hukum sebagai sistem aturan dapat diterapkan untuk memahami kerumitan hukum di Indonesia, termasuk perdebatan tentang hukum adat versus hukum positif. Hart membantu menjelaskan bagaimana masyarakat berinteraksi dengan berbagai lapisan hukum dan bagaimana aturan hukum diterapkan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun