Konsep Hukum yang Dinamis: Hart menyoroti bahwa hukum adalah sistem yang dinamis dan dapat berubah seiring dengan perkembangan masyarakat, menunjukkan bagaimana masyarakat beradaptasi dengan perubahan sosial dan politik.
Pokok-pokok ini memberikan landasan bagi pemahaman hukum dalam konteks sosial dan politik, serta memengaruhi banyak diskusi dalam teori hukum hingga saat ini.
Pendapat saya tentang pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini yaitu, Pemikiran Weber dan Hart tetap relevan dalam konteks modern. Weber memberikan wawasan tentang bagaimana nilai budaya dan sosial membentuk institusi, sementara Hart menawarkan pandangan yang jelas tentang hubungan antara hukum dan moralitas, yang penting dalam era hukum yang semakin kompleks. Di tengah tantangan globalisasi dan perubahan sosial, kedua pemikir ini menyediakan kerangka untuk memahami dinamika hukum dan masyarakat.Â
Analisis perkembangan hukum di ind0nesia menggunakan pemikiran Max Weber dan HLA Hart,
Pemikiran Weber: Dalam konteks Indonesia, pemikiran Weber tentang birokrasi dan otoritas dapat digunakan untuk menganalisis perkembangan birokrasi hukum di negara ini. Proses modernisasi dan globalisasi telah mengubah cara hukum di Indonesia berfungsi, dengan pengaruh budaya lokal yang tetap kuat.
Pemikiran Hart: Teori Hart tentang hukum sebagai sistem aturan dapat diterapkan untuk memahami kerumitan hukum di Indonesia, termasuk perdebatan tentang hukum adat versus hukum positif. Hart membantu menjelaskan bagaimana masyarakat berinteraksi dengan berbagai lapisan hukum dan bagaimana aturan hukum diterapkan.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H