Pokok-pokok pemikiran Max Weber dari jurnal yang berjudul "The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism " memiliki beberapa pokok pikiran utama yaitu:
Hubungan Antara Agama dan Ekonomi: Weber berargumen bahwa etika Protestan, terutama yang berkembang dalam kalangan Calvinis, berkontribusi pada perkembangan kapitalisme di Eropa. Ia menunjukkan bahwa keyakinan tentang predestinasi menciptakan rasa kecemasan yang mendorong individu untuk mencari tanda-tanda keberhasilan material sebagai indikasi keselamatan.
Etika Kerja: Weber menekankan pentingnya etika kerja dalam tradisi Protestan, di mana kerja keras dan disiplin dianggap sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan. Ini mendorong pengusaha untuk berinvestasi dalam usaha mereka, yang pada gilirannya memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Pemisahan antara Sfera Agama dan Ekonomi: Weber mengobservasi bahwa perkembangan kapitalisme melibatkan pemisahan antara nilai-nilai religius dan tujuan ekonomi, sehingga muncul cara berpikir rasional dalam kegiatan ekonomi.
Spirit of Capitalism: Istilah ini merujuk pada sikap dan nilai yang mendasari praktik kapitalisme, termasuk orientasi terhadap akumulasi kekayaan, efisiensi, dan inovasi. Weber menyatakan bahwa "semangat kapitalisme" ini bukan hanya tentang keuntungan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai etika tertentu.
Dampak Sosial dan Kultural: Weber meneliti dampak dari etika Protestan terhadap struktur sosial dan budaya Eropa, menunjukkan bagaimana nilai-nilai ini membentuk karakter masyarakat modern dan institusi-institusi sosial.
Pokok-pokok pemikiran HLA Hart dari jurnal yang berjudul "The Logic of Legal Obligation" Hart membahas beberapa pokok pikiran utama, antara lain:
Teori Positivisme Hukum: Hart mengembangkan pandangan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang terpisah dari moralitas. Hukum tidak bergantung pada norma-norma etis, tetapi pada konsensus sosial dan praktik.
Aturan Primer dan Sekunder: Hart membedakan antara aturan primer (yang mengatur perilaku masyarakat) dan aturan sekunder (yang mengatur cara penegakan hukum dan pembuatan aturan). Aturan sekunder mencakup aturan pengakuan, perubahan, dan adjudikasi.
Kewajiban Hukum: Hart menjelaskan bagaimana kewajiban hukum muncul dari penerimaan masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Kewajiban ini bukan hanya karena ancaman sanksi, tetapi juga karena pengakuan terhadap legitimasi aturan tersebut.
Hukum dan Moralitas: Meskipun Hart mengakui adanya hubungan antara hukum dan moralitas, ia menekankan bahwa hukum dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada nilai-nilai moral.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!