Mohon tunggu...
Dewi WahyuNingsih
Dewi WahyuNingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum Studi Kasus Pinjol

5 Oktober 2024   11:02 Diperbarui: 5 Oktober 2024   11:07 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adapun Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence adalah :

  • Positivisme Hukum: Aliran ini menekankan bahwa hukum adalah seperangkat norma yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Dalam konteks kasus pinjol, pendekatan ini akan fokus pada kepatuhan terhadap regulasi yang ada, meskipun secara moral atau etis praktik tersebut tidak sesuai dengan hukum syariah.

  • Sociological Jurisprudence: Pendekatan ini lebih memperhatikan konteks sosial dan dampak hukum terhadap masyarakat. Dalam analisis kasus pinjol ini, aliran ini akan mengkaji bagaimana praktik pinjaman online mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, menyebabkan masalah sosial seperti utang yang berkepanjangan, dan menilai perlunya regulasi yang lebih ketat untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.

Kesimpulan dari studi kasus masalah Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral ini adalah, Kasus pinjaman online yang tidak sesuai dengan prinsip syariah menciptakan masalah hukum yang kompleks. Pendekatan dari kedua aliran hukum ini memberikan wawasan yang berbeda, dari kepatuhan pada aturan yang ada hingga dampak sosial yang lebih luas, yang perlu diperhatikan untuk mencari solusi yang berkelanjutan dan adil. 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun