Adapun Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence adalah :
Positivisme Hukum: Aliran ini menekankan bahwa hukum adalah seperangkat norma yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Dalam konteks kasus pinjol, pendekatan ini akan fokus pada kepatuhan terhadap regulasi yang ada, meskipun secara moral atau etis praktik tersebut tidak sesuai dengan hukum syariah.
Sociological Jurisprudence: Pendekatan ini lebih memperhatikan konteks sosial dan dampak hukum terhadap masyarakat. Dalam analisis kasus pinjol ini, aliran ini akan mengkaji bagaimana praktik pinjaman online mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, menyebabkan masalah sosial seperti utang yang berkepanjangan, dan menilai perlunya regulasi yang lebih ketat untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.
Kesimpulan dari studi kasus masalah Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral ini adalah, Kasus pinjaman online yang tidak sesuai dengan prinsip syariah menciptakan masalah hukum yang kompleks. Pendekatan dari kedua aliran hukum ini memberikan wawasan yang berbeda, dari kepatuhan pada aturan yang ada hingga dampak sosial yang lebih luas, yang perlu diperhatikan untuk mencari solusi yang berkelanjutan dan adil.Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H