Mohon tunggu...
Dewi WahyuNingsih
Dewi WahyuNingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum (Mazhab Hukum Positivism)

5 Oktober 2024   07:44 Diperbarui: 5 Oktober 2024   07:44 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TUGAS SOSIOLOGI HUKUM

DOSEN PENGAMPU: MUHAMMAD JULIJANTO,SAg., M.Ag.

 MAZHAB HUKUM POSITIVISM


1] Kasus hukum Harvey Moeis dan analisis dengan menggunakan cara pandang filsafat hukum positivism

Harvey Mois adalah seorang pejabat publik yang diduga terlibat dalam skandal korupsi dengan mengalihkan dana proyek pemerintah untuk kepentingan pribadi. Tindakannya melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang jelas melanggar penyalahgunaan wewenang. 

Analisis menggunakan Filsafat Hukum Positivism.

  • Norma Hukum: Dalam perspektif positivisme, hukum diartikan sebagai seperangkat norma yang jelas dan tertulis. Tindakan Harvey Mois dapat dianalisis berdasarkan undang-undang yang ada. Pelanggarannya menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap hukum yang ditetapkan.

  • Sanksi Hukum: Positivisme menekankan bahwa pelanggaran hukum harus diikuti dengan sanksi yang tegas. Dalam kasus ini, jika terbukti bersalah, Harvey Mois seharusnya dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum, tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain di luar norma hukum.

  • Proses Hukum: Filsafat hukum positivisme menekankan pentingnya prosedur hukum yang adil. Proses peradilan harus dilakukan dengan transparan dan mengikuti semua tahapan hukum yang ditetapkan, memastikan bahwa hak-hak semua pihak dihormati.

2] Apa mazhab hukum Positivism?

Mazhab hukum positivisme berpendapat bahwa hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah, dan tidak tergantung pada nilai moral. Beberapa tokoh utama dalam mazhab ini meliputi:

  • Jeremy Bentham: Mengusulkan bahwa hukum harus mendukung kebahagiaan masyarakat.
  • John Austin: Menekankan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa.
  • H.L.A. Hart: Membedakan antara aturan primer (yang mengatur perilaku) dan sekunder (yang mengatur cara pembentukan hukum).

3] Argumen saya tentang mazhab hukum positivism dalam hukum di indonesia

1. Pemisahan Hukum dan Moral

Positivisme hukum menekankan bahwa hukum harus dipisahkan dari moralitas. Di Indonesia, hal ini terlihat dalam penerapan hukum yang lebih mengutamakan kepatuhan pada undang-undang yang berlaku, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral yang mungkin berbeda dalam masyarakat. Ini memungkinkan hukum untuk diterapkan secara konsisten dan objektif.

2. Kepastian Hukum

Salah satu keuntungan dari positivisme adalah menciptakan kepastian hukum. Di Indonesia, di mana kompleksitas sosial dan budaya sangat tinggi, kepastian hukum menjadi sangat penting. Positivisme membantu mengurangi ambiguitas dalam penerapan hukum, sehingga masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada.

3. Sistem Hukum yang Terstruktur

Positivisme mendorong adanya sistem hukum yang terstruktur dan terorganisir, di mana hukum ditetapkan melalui proses legislasi yang jelas. Di Indonesia, hal ini terlihat pada pengembangan peraturan perundang-undangan yang sistematis, seperti Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai undang-undang lainnya yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.

4. Penerapan Hukum yang Adil

Dalam konteks hukum positif, penegakan hukum berfokus pada fakta dan bukti yang ada, tanpa mempertimbangkan faktor subjektif. Di Indonesia, ini dapat membantu dalam penegakan hukum yang lebih adil, meskipun dalam praktiknya sering kali menghadapi tantangan seperti korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan.

5. Tantangan dan Kritik

Namun, positivisme hukum di Indonesia juga menghadapi kritik. Beberapa berargumen bahwa pendekatan ini bisa mengabaikan keadilan sosial dan nilai-nilai kemanusiaan. Misalnya, ada kalanya undang-undang yang ada dianggap tidak adil atau diskriminatif, tetapi tetap diterapkan karena dianggap sah secara hukum.

6. Dinamika Sosial dan Perubahan Hukum

Positivisme hukum cenderung statis, sehingga kurang responsif terhadap dinamika sosial. Di Indonesia, perubahan masyarakat yang cepat menuntut adanya adaptasi hukum yang lebih fleksibel. Oleh karena itu, meskipun positivisme memberikan dasar yang kuat, ada kebutuhan untuk integrasi dengan pendekatan hukum lain yang lebih responsif terhadap kebutuhan sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun