6. Dinamika Sosial dan Perubahan Hukum
Positivisme hukum cenderung statis, sehingga kurang responsif terhadap dinamika sosial. Di Indonesia, perubahan masyarakat yang cepat menuntut adanya adaptasi hukum yang lebih fleksibel. Oleh karena itu, meskipun positivisme memberikan dasar yang kuat, ada kebutuhan untuk integrasi dengan pendekatan hukum lain yang lebih responsif terhadap kebutuhan sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!