6. Dinamika Sosial dan Perubahan Hukum
Positivisme hukum cenderung statis, sehingga kurang responsif terhadap dinamika sosial. Di Indonesia, perubahan masyarakat yang cepat menuntut adanya adaptasi hukum yang lebih fleksibel. Oleh karena itu, meskipun positivisme memberikan dasar yang kuat, ada kebutuhan untuk integrasi dengan pendekatan hukum lain yang lebih responsif terhadap kebutuhan sosial.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!