Hukum kepegawaian Indonesia berdasarkan hukum administrasi negara mengatur segala hal terkait pengelolaan pegawai negeri, termasuk prosedur pengangkatan, promosi, mutasi, disiplin, dan pensiun. Ini bertujuan untuk menjaga tata kelola yang efisien, transparan, dan adil dalam pelayanan publik. Prinsip-prinsip hukum administrasi negara, seperti legalitas, keadilan, dan keterbukaan, menjadi dasar dalam mengatur hubungan antara pegawai negeri dan pemerintah.
Sebagai contoh kasus dalam hukum kebinakan perizinan di Indonesia, kita bisa membahas tentang perizinan usaha. Misalnya, seorang pengusaha ingin membuka restoran di suatu kota di Indonesia.
1. Pengajuan Permohonan Pengusaha tersebut harus mengajukan permohonan perizinan usaha kepada pemerintah setempat sesuai dengan jenis usaha yang akan dibuka.
2. Pemeriksaan Dokumen Pemerintah akan memeriksa dokumen yang diajukan, seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin lokasi, izin gangguan (HO), dan izin lingkungan.
3. Pemeriksaan Lokasi  Pemerintah akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang dimaksud untuk memastikan sesuai     dengan peraturan tata ruang dan tata bangun.
4. Penerbitan Izin Jika semua persyaratan terpenuhi, pemerintah akan menerbitkan izin usaha.
5. Peninjauan Kembali Jika ada keberatan dari pihak lain terhadap izin yang diberikan, mereka dapat mengajukan peninjauan kembali kepada pemerintah.
6. Penegakan Hukum Jika ditemukan pelanggaran terhadap perizinan, pemerintah memiliki wewenang untuk menegakkan hukum, misalnya dengan mencabut izin atau memberikan sanksi administratif.
Kasus ini menunjukkan bagaimana hukum kebinakan perizinan di Indonesia berlaku untuk mengatur proses perizinan usaha agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan berlangsungnya usaha secara legal dan teratur.
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyebutkan Indonesia memiliki terlalu banyak peraturan yang justru menghambat usaha masyarakat. Dia menilai peraturan tersebut harus disederhanakan.
Hal itu disampaikan Gibran saat menghadiri acara diskusi ekonomi kreatif bersama pelaku usaha ekonomi kreatif dan influencer. Dalam diskusi tersebut beberapa influencer menyampaikan pendapatnya dan pertanyaan seputar dunia usaha.
Peserta diskusi kemudian menyampaikan keluhan perihal perizinan saat membuka usaha. Gibran pun mengatakan bahwa perlu ada harmonisasi peraturan di Indonesia.
Namun ada beberapa opini hingga saat ini yang tersebar luas dan sesuai fakta yang ada
Korupsi dan Pungutan Liar Masih ada masalah dengan praktik korupsi dan pungutan liar dalam proses perizinan. Ini bisa menjadi kendala serius bagi para pelaku usaha, terutama yang harus membayar "uang pelicin" agar mendapatkan izin.
Secara keseluruhan, ada kebutuhan untuk terus melakukan reformasi dalam hukum perizinan di Indonesia untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keadilan, serta untuk meminimalkan peluang terjadinya praktik korupsi dan pungutan liar.
Berikut adalah pandangan beberapa ahli tentang hukum perizinan di Indonesia:
1. Prof. Jimly Asshiddiqie Merupakan pakar konstitusi yang sering menyuarakan perlunya reformasi dalam sistem perizinan di Indonesia. Beliau menyoroti pentingnya menyederhanakan proses perizinan dan mengurangi birokrasi yang berbelit.
2. Yustinus Prastowo Seorang ahli ekonomi yang juga mengkaji permasalahan perizinan di Indonesia. Beliau menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan layanan publik dalam proses perizinan.
3. Hasyim Djojohadikusumo Pengusaha dan politisi yang aktif memperjuangkan perbaikan dalam sistem perizinan. Beliau menyoroti perlunya menyederhanakan aturan dan memberantas praktik pungutan liar yang merugikan pengusaha.
4. Prof. Asep Warlan Yusuf  Seorang akademisi yang mendalami hukum administrasi negara. Beliau menekankan pentingnya memperkuat aspek legalitas dan kepastian hukum dalam sistem perizinan.
5. Faisal Basri  Seorang ekonom yang sering mengkritik birokrasi dan regulasi yang rumit di Indonesia. Beliau menyoroti urgensi reformasi dalam sistem perizinan untuk meningkatkan daya saing dan iklim investasi di Indonesia.
Pandangan para ahli tersebut memberikan gambaran bahwa ada kesadaran akan perlunya reformasi dalam sistem perizinan di Indonesia. Mereka menyoroti berbagai aspek, mulai dari transparansi hingga penyederhanaan proses, dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif dan berkeadilan.Â
Pandangan presiden tentang kebijakan perizinan di Indonesia dapat bervariasi dari satu presiden ke presiden lainnya. Namun, pada umumnya, presiden akan mengutamakan upaya untuk memperbaiki sistem perizinan dengan tujuan meningkatkan daya saing ekonomi dan investasi di Indonesia. Berikut beberapa pandangan yang mungkin diungkapkan oleh seorang presiden.
Pandangan presiden tentang kebijakan perizinan biasanya akan tercermin dalam kebijakan dan program yang dicanangkan oleh pemerintah selama masa jabatannya.
Dampak hukum perizinan di Indonesia saat ini mencakup berbagai aspek yang mempengaruhi ekonomi, bisnis, dan masyarakat secara luas:
Proses perizinan yang memperhatikan aspek lingkungan akan membantu melindungi lingkungan hidup dari dampak negatif proyek-proyek pembangunan. Ini akan mendukung pembangunan berkelanjutan dan menjaga keseimbangan ekologi.
Sistem perizinan yang transparan dan terintegrasi akan membantu mengurangi praktik korupsi dan pungutan liar. Hal ini akan memperkuat penegakan hukum dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih adil dan berkeadilan.
 Secara keseluruhan, hukum perizinan yang efektif dan efisien akan menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif, meningkatkan perekonomian, dan pada akhirnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, untuk mencapai dampak-dampak positif tersebut, penting untuk terus melakukan evaluasi dan reformasi dalam sistem perizinan, serta memastikan bahwa kebijakan perizinan memperhatikan kepentingan semua pihak secara seimbang.
Nuryati Maulani Dewi mahasiswi universitas pamulang serang
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI