Namun, tantangan yang dihadapi oleh akuntan untuk mengungkapkan isu perubahan iklim dalam laporan keuangan adalah tidak adanya standarisasi terkait bentuk informasi yang harus diungkap dalam laporan keuangan dan standarisasi terkait metode pengukuran atas dampak perubahan iklim terhadap kelangsungan usaha. Dengan pertimbangan bahwa terjadinya perubahan iklim disebabkan oleh banyak variabel sehingga pengukuran dampaknya mengandung ketidakpastian yang tinggi, maka diperlukan adanya standarisasi untuk menginternaliasi isu perubahan iklim dalam laporan keuangan.
Ketiga, adanya kewajiban dalam Perjanjian Paris 2015 pada pasal 2.c untuk mengarahkan aliran dana pada sektor dengan emisi karbon yang rendah. Investor dan kreditor dalam menyalurkan dana akan mendasarkan keputusannya antara lain berdasarkan informasi dalam laporan keuangan. Dengan kondisi ini maka diperlukan upaya untuk menginternalisasi isu perubahan iklim dalam laporan keuangan sehingga pemilik dana dapat mendasarkan keputusannya dengan mempertimbangkan ketahanan suatu organisasi dalam menghadapi perubahan iklim.
Usaha Standarisasi
Beberapa alasan di atas menunjukkan relevansi isu perubahan iklim untuk dimasukkan dalam laporan keuangan. Seperti telah disebutkan bahwa tantangan akuntan untuk menginternalisasi isu perubahan iklim adalah bentuk pengungkapan dan metode pengukuran. Guna mempermudah usaha akuntan untuk melakukan internalisasi, beberapa upaya global telah dilakukan untuk melakukan standarisasi terkait internalisasi isu perubahan iklim dalam laporan keuangan.
Misalnya, pada 2015 terbentuk Task Force on Climate-Related Financial Disclosure (TFCD) yang bertujuan mengeluarkan rekomendasi dan petunjuk untuk membatu organisasi dalam mengungkapkan isu perubahan iklim dalam laporan keuangan. Â Jauh sebelum pembentukan TFCD, pada 2007 dibentuk Climate Disclosure Standard Board (CDSB) yang merupakan konsorsium internasional beranggotakan beberapa perusahaan dan lembaga non pemerintah. CDSB juga bertujuan untuk menginternalisasi isu perubahan iklim dan isu lain terkait lingkungan dalam laporan laporan keuangan. Lembaga lain yang berperan dalam melakukan standarisasi adalah Sustainaibility Accounting Standard Board (SASB), yang dibentuk pada 2011 dengan tujuan menginternalisasi informasi terkait sustainability dalam laporan keuangan.
Ketiga lembaga tersebut saat ini aktif menerbitakan rekomendasi dan petunjuk yang dapat digunakan oleh akuntan dalam usahanya untuk menginternalisasi isu perubahan iklim dalam laporan keuangan. Kolaborasi antar TFCD, CDSB dab SASB dalam hal penyelarasan rekomendasi dan petunjuk sudah terjadi sehingga terjadi keselarasan dalam rekomendasi dan petunjuk yang dikeluarkan ketiga lembaga tersebut.
Adanya usaha dari TFCD, CDSB dab SASB akan mempermudah akuntan untuk memperlebar peran dari peran tradisional dengan fungsi mencatat transaksi menuju peran strategis dengan fungsi memproyeksikan dan mengungkapkan isu material di masa depan dalam laporan keuangan.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H