Mohon tunggu...
Dewa Made Agus Surya Putra
Dewa Made Agus Surya Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Undiksha

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Korupsi dari Pandangan Agama Hindu

18 Desember 2021   14:15 Diperbarui: 18 Desember 2021   14:24 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manusia dibekali dengan pikiran dan wiweka oleh Ida Sang Hyang Widhi Wasa adalah untuk berpikir, melaksanakan ajaran- ajaran agama dengan baik, bukannya malah memanfaatkan wiweka tersebut untuk berpikir dan berhati nurani yang bukan-bukan. Orang yang melakukan tindak korupsi telah mencerminkan wiweka mereka menuju ke arah negatif, mereka tidak pernah merasa bahwa hidupnya telah mencapai keadaan maksimal, mereka terus menerus ingin menambah kekayaan mereka walaupun dengan menempuh jalan yang adharma sekalipun karena sifat mabuk dan tamak yang tak berujung.

Selain itu, Korupsi dalam Agama Hindu juga termasuk bagian dari tindakan Panca Ma. Panca Ma adalah lima jenis tindakan yang menjauhkan manusia dari ajaran dharma dan menyebabkan manusia terjerumus ke dalam jalan kegelapan. Panca Ma ini terdiri dari Madat (menghisap, candu seperti pada narkoba), Mamunyah (mabuk- mabukan akibat dari minuman keras), Memotoh (perbuatan berjudi), Madon (tidakan berzina dengan orang lain tanpa hubungan), dan yang terakhir adalah Memaling sebagai tindakan mengambil atau mencuri barang maupun hak yang dimiliki oleh orang lain tanpa diketahui sedikit pun oleh pemiliknya.

Sangat terlihat jelas bahwa Korupsi merupakan tindakan yang dicermikan oleh bagian Panca Ma terutama pada bagian Memaling. Korupsi adalah tindakan yang diibaratkan sama dengan mencuri, mengambil aset dan hak yang bukan menjadi miliknya secara diam- diam dan merugikan banyak kalangan pihak. Kemudian Memaling dalam lingkup korupsi tersebut memiliki relevansinya sendiri dengan bagian- bagian dari Panca Ma yang lainnya.

Hasil dari tindakan korupsi tersebut bisa saja dimanfaatkan sebagai tindakan yang adharma atau memang korupsi direncanakan untuk memenuhi tindakan adharma tersebut. Sehingga terlihat seperti menambah kekayaan melalui jalan adharma dan memanfaatkannya untuk hal- hal yang adharma pula ibaratkanlah layaknya mencari dosa di tengah- tengah dosa. Misalkan hasil korupsi tersebut dimanfaatkan untuk Madat (menghisap narkoba), Memunyah (mabuk minuman keras), Memotoh (berjudi), dan Madon (berzina tanpa hubungan suami istri).

Korupsi merupakan tindakan yang sangat menyimpang dan menjauh dari ajaran dharma bagi Agama Hindu. Korupsi merupakan tindakan asubha karma yang akan membawa pelakunya ke jalan kesengsaraan sesuai dengan  hukum karma. Manusia mengalami senang maupun sengsara berdasarkan perilakunya, ini adalah konsep hukum karma dalam agama Hindu. Kesengsaraan itu tidaklah hanya dirasakan oleh pelaku korupsi saja, namun dapat menurun ke keluarga, saudara dan lainnya yang menikmati hasil dari korupsi tersebut. Oleh karena itu korupsi hendaklah kita hindari bersama, karena jelas- jelas korupsi merupakan tindakan yang sangat di larang oleh Agama Hindu serta melanggar ajaran maupun nilai- nilai dari Agama Hindu sendiri.

Jurusan Pendidikan Dasar / Program Studi S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar / Fakultas Ilmu Pendidikan / Universitas Pendidikan Ganesha.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun