Mohon tunggu...
Dewa Kadek Darmada
Dewa Kadek Darmada Mohon Tunggu... Lainnya - ASN

Ordinary Person

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kearifan Lokal Pade Gelahang Wujud Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali (Eksistensi Nilai Antikorupsi Dimulai dari Desa)

11 Juli 2024   09:43 Diperbarui: 11 Juli 2024   09:43 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam penerapan GPG ini, tentunya menjadikan pengelolaan keuangan desa adat semakin baik dan bisa diterima oleh krama desa. Pertanggungjawaban yang disajikan menjadi tolok ukur para prajuru desa adat dalam meningkatkan rasa kepercayaan krama desa atas pengelolaan keuangan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebagai Lembaga nonprofit, desa adat di Bali mampu menjadi bagian dari sistem pertanggungjawaban desa yang baik dan transparan bagi krama desanya.

Kearifan Lokal Pade Gelahang, Wujud Nilai Anti Korupsi

Sebagai suatu organisasi tradisional masyarakat adat Bali, desa adat tentunya memiliki kedekatan langsung dengan krama desa, karena senantiasa menjunjung tinggi semangat kebersamaan dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Meskipun hanya merupakan pemerintahan desa yang sifatnya masih tradisional, tetapi desa adat senantiasa dapat menyiratkan unsur-unsur universal dan mendasar dari organisasi modern. 

Desa adat menjadi bagian organisasi yang tanggap dengan perkembangan ilmu dan teknologi, maka dari itu desa adat juga mampu mewujudkan citra oganisasi yang akuntabel dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dan proses pertanggungjawabannya. Dalam upaya mewujudkan suatu organisasi yang akuntabel, suatu organisasi harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Meskipun hanya merupakan organisasi tradisional dengan lingkup yang kecil, desa adat senantiasa mengontrol kinerjanya agar dapat dipertanggungjawabkan.

Saputra dan Sujana (2019), melakukan penelitian berkaitan dengan penerapan konsep Tri Hita Karana sebagai kearifan lokal dalam pengelolaan dana desa. Dalam penelitian ini ingin diketahui bagaimana perspektif Tri Hita Karana yang merupakan salah satu bentuk kearifan lokal Bali sebagai upaya pencegahan kecurangan pada pengelolaan dana desa. 

Tujuan utama penyajian pertanggungjawaban kepada krama desa adalah untuk memperkuat unsur akuntabilitas dan transparansi yang disajikan di desa adat. Selain itu, pemahaman prajuru desa akan pembukuan yang masih terbatas, maka dari itu pengurus desa adat senantiasa berusaha menyajikan pertanggungjawaban dalam bentuk yang baik, meskipun tidak mengacu pada standar-standar akuntansi. Sistem pertanggungjawaban keuangan desa adat dibedakan menjadi dua, berdasarkan sumber dananya.

Perbedaan antara kedua jenis laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh desa adat dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya. Penyajian laporan pertanggungjawaban yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Bali atas bantuan yang diberikan bersifat lebih lengkap, lebih rapi dan terstruktur. Sedangkan laporan pertanggungjawaban sumber dana internal dalam pelaksanaan kegiatan desa dibuat dengan lebih sederhana. Kedua jenis pertanggungjawaban keuangan yang berbeda tersebut tidak lantas membuat krama desa menuntut pertanggungjawaban yang lebih dari prajuru desa. 

Rasa saling percaya yang tinggi membuat krama desa tidak pernah mempermasalahkan pertanggungjawaban yang disajikan oleh pengurus desa. Rasa ini merupakan wujud dari kuatnya budaya lokal Pade Gelahang. Pade Gelahang telah menjadi landasan kuat, disamping Tri Hita Karana. 

Rasa memiliki bersama, saling menolong dan solidaritas yang tinggi di antara krama desa menjadi gambaran sosial dalam kehidupan desa adat. Dalam praktik akuntabilitas pun, Pade Gelahang muncul dalam setiap insan krama desa, untuk selalu menanamkan dirinya jiwa saling memiliki dan toleransi.

Walaupun dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang sederhana, prajuru desa senantiasa menjamin akuntabilitas penyajian laporan pertanggungjawaban keuangannya. Terlebih lagi, laporan pertanggungjawaban tersebut akan disampaikan kepada seluruh krama desa dalam suatu sangkep (rapat).

Triyuwono (2012) menyatakan bahwa, konsep akuntabilitas itu sendiri akan terbentuk oleh lingkungannya melalui interaksi sosial yang kompleks (complicated social interaction). Desa adat menciptakan esensi akuntabilitas dan transparansi dengan mempergunakan kearifan lokal yang berkembang. Budaya lokal yang ada di desa adat, dipandang mampu menjadi cermin dalam melaksanakan aktivitas pemerintahan desa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun