Mohon tunggu...
Dewa pratama putra
Dewa pratama putra Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Law "20 UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

13 Desember 2022   20:40 Diperbarui: 13 Desember 2022   20:58 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian hukum progresif adalah hukum yang mempunyai tujuan untuk masa yang akan datang. Artinya hukum progresif hadir sebagai jalan keluar dari permasalahan atau kekacauan yang ada dalam penegakan hukum yang ada. Hukum progresif adalah jawaban sebagai “hukum itu harus berkembang dan mengikuti zaman” dalam artian hukum progresif berisi hukum yang berevolusi yang menggantikan hukum-hukum yang lama yang kurang efisisen di masa sekarang. 

Dengan adanya pembaharuan hukum tersebut dapat mengcover kebutuhan hukum di masa sekarang dan masa mendatang. Sehingga diharapkan keberadaan progressive law ini meminimalisir dari adanya penyimpangan dalam pelaksanaan hukum, karena di dalam hukumnya sudah disesuaikan dengan nilai – nilai yang ada di masyarakat.

Jika kita memandang keadaan hukum sekarang kalau hukum itu di Indonesia itu “tajam kebawah tumpul keatas” dikarenakan hukum progresif di Indonesia belum sepenunya berkembang padahal dengan adanya pembaharuan hukum kita bisa mengevaluasi hukum-hukum yang dulu dan untuk kedepanya kita bisa memperbaiki apa-apa yang harus di perbaiki dalam hukum tersebut. 

Keberadaan progressive law diharapkan dapat menciptakan adanya keadilan yang utuh dan didalamnya termuat kebenaran serta kemanusiaan. Progressive law bisa disebut juga jawaban dari keresahan masyarakat mengenai prosedur hukum formal yang sudah ada sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun