Pengertian hukum progresif adalah hukum yang mempunyai tujuan untuk masa yang akan datang. Artinya hukum progresif hadir sebagai jalan keluar dari permasalahan atau kekacauan yang ada dalam penegakan hukum yang ada. Hukum progresif adalah jawaban sebagai “hukum itu harus berkembang dan mengikuti zaman” dalam artian hukum progresif berisi hukum yang berevolusi yang menggantikan hukum-hukum yang lama yang kurang efisisen di masa sekarang.
Dengan adanya pembaharuan hukum tersebut dapat mengcover kebutuhan hukum di masa sekarang dan masa mendatang. Sehingga diharapkan keberadaan progressive law ini meminimalisir dari adanya penyimpangan dalam pelaksanaan hukum, karena di dalam hukumnya sudah disesuaikan dengan nilai – nilai yang ada di masyarakat.
Jika kita memandang keadaan hukum sekarang kalau hukum itu di Indonesia itu “tajam kebawah tumpul keatas” dikarenakan hukum progresif di Indonesia belum sepenunya berkembang padahal dengan adanya pembaharuan hukum kita bisa mengevaluasi hukum-hukum yang dulu dan untuk kedepanya kita bisa memperbaiki apa-apa yang harus di perbaiki dalam hukum tersebut.
Keberadaan progressive law diharapkan dapat menciptakan adanya keadilan yang utuh dan didalamnya termuat kebenaran serta kemanusiaan. Progressive law bisa disebut juga jawaban dari keresahan masyarakat mengenai prosedur hukum formal yang sudah ada sebelumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H