Mohon tunggu...
Dewa pratama putra
Dewa pratama putra Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Law "20 UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralisme

4 Desember 2022   20:52 Diperbarui: 4 Desember 2022   21:16 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pluralisme hukum dipakai untuk mengangkat kembali keberadaan hukum adat, dalam upaya melindungi sumber daya alam yang dimiliki masyarakat adat dari perampasan-perampasan yang diabsahkan hukum negara. Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai etnis dan ras. Oleh karena itu, pluralisme diterapkan agar masyarakat saling menghargai satu sama lain dan untuk meminimalisir terjadinya konflik di dalam masyarakat.

Dengan adanya hukum pluralisme ini, perbedaan dalam masyarakat anggotakan ruang untuk individu agar lebih bisa berkembang, dengan menentukan pilihan, cara dan tujuan hidup. Contohnya dengan saling membantu, menghormati antar individu tanpa melihat latar belakang, tidak mengejek perbedaaan dan memaksakan kehendak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun