Pluralisme hukum dipakai untuk mengangkat kembali keberadaan hukum adat, dalam upaya melindungi sumber daya alam yang dimiliki masyarakat adat dari perampasan-perampasan yang diabsahkan hukum negara. Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai etnis dan ras. Oleh karena itu, pluralisme diterapkan agar masyarakat saling menghargai satu sama lain dan untuk meminimalisir terjadinya konflik di dalam masyarakat.
Dengan adanya hukum pluralisme ini, perbedaan dalam masyarakat anggotakan ruang untuk individu agar lebih bisa berkembang, dengan menentukan pilihan, cara dan tujuan hidup. Contohnya dengan saling membantu, menghormati antar individu tanpa melihat latar belakang, tidak mengejek perbedaaan dan memaksakan kehendak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H