LEGAL PLURALISME
Dewa Pratama
PENGERTIAN LEGAL PLURALISME
Apa sih legal plurarisme? Nah, plurarisme hukum adalah suatu keadaan di mana dua atau lebih sistem hukum hidup berdampingan dalam bidang sosial yang sama. Plurarisme muncul karena terdapat perbedaan suku, agama, ras, dan budaya. Dari perbedaan itulah muncul legal plurarisme di Indonesia. Jika dilihat dari  plurarisme sendiri memiliki arti secara terminologi berasal dari bahasa Inggris dua kata yaitu plural (beragam) dan isme (paham). Pada dasarnya hukum pluralisme sebagai keberadaan berbagai sumber hukum (baik negara maupun non-negara) dalam wilayah geografis yang sama.
MENGAPA LEGAL PLURALISME MASIH BERKEMBANG DALAM MASYARAKAT
Dapat disimpulkan dari pengertian diatas, bawasannya legal pluralisme ini sudah melekat dan mendarah daging bagi masyrakat, maka tidak bisa mengelak bahwa hukum pluralisme tersebut terus berkembang di Indonesia. Bahkan hukum pluralisme ini juga digunakan untuk mendorong pengakuan keberadaan masyarakat adat oleh negara. Mengapa masih berkembang? Ya karena masyarakat memiliki konsep pluralisme itu sendiri dengan menegaskan bahwa masyarakat memiliki cara berhukumnya sendiri yang sesuai dengan rasa keadilan dan kebutuhan mereka untuk mengatur relasi-relasi sosial di lingkungannya.
APA KRITIK LEGAL PLURALISME TERHADAP SENTRALISME HUKUM DALAM MASYARAKAT
Pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat. pluralisme hukum boleh dikatakan menjadi jawaban terhadap kekurangan yang ditemui pada cara pandang sistem hukum nasional di Indonesia yang cenderung sentralistik. Hal ini bisa dilihat dari beberapa kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengandung ide pluralisme hukum di dalamnya.
Pluralisme hukum yang kuat hadir ketika negara mengakui keberadaan hukum non negara dan sistem hukum tersebut mempunyai kapasitas keberlakuan yang sama dengan hukum negara. Namun di Negara kita sering kita jumpai seperti hukum adat yang ada di Indonesia saat ini misalnya. Keberadaanya lemah dan tidak diberlakukan seperti halnya hukum Negara.
Pasalnya, keberadaan hukum 'rakyat' atau hukum adat tersebut bergantung pada pengakuan hukum negara. Lebih jauh dari itu, apa yang disebut dengan hukum adat adalah konstruksi oleh hukum negara, dengan demikian hukum adat bukanlah hukum yang hidup dan dipercayai oleh masyarakat melainkan hukum 'adat' yang dirumuskan oleh hukum Negara. Kondisi ini tidak berbeda jauh dengan keberadaan lembaga adat tersebut, dimana lembaga peradilan seringkali menolak hasil penataan lembaga adat, atau lembaga tersebut sulit menyelesaikan sengketa adat dalam masyarakat hukum adat karena lembaga adat tersebut tidak mampu mengambil keputusan sebagaimana mestinya mereka yang menegakkan keadilan. Layaknya institusi peradilan
BAGAIMANA PENDAPAT KELOMPOK ANDA TETANG KEBERADAAN LEGAL PLURALISME DALAM MASYARAKAT INDONESIA