Mohon tunggu...
Dewa pratama putra
Dewa pratama putra Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Law "20 UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Progressive Law

4 Desember 2022   19:35 Diperbarui: 4 Desember 2022   19:48 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PROGRESSIVE LAW

Dewa Pratama

PENGERTIAN PROGRESSIVE LAW

Progessive law dalam bahasa Indonesia memiliki pengertian Hukum Progresif. Pengertian dari progressive law sendiri ialah Hukum yang memiliki tujuan untuk kedepannya. Hal ini berarti progressive law hadir sebagai salah satu jalan keluar dalam masalah ataupun kekacauan yang ada pada penegakan hukum yang ada. Progressive law ini hadir sebagai bentuk perubahan atau pun terobosan. Sebagai sebuah terobosan progressive law ada dengan tujuan tercapainya keadilan masyarakat. Agar adanya hukum bukan sekedar peraturan kaku akan tetapi sebagai peraturan yang berkaitan dengan paradigma yang ada di masyarakat serta nilai nilai di dalamnya terkandung sebagai payung keadilan untuk masyarakat. Sehingga diharapkan keberadaan progressive law ini meminimalisir dari adanya penyimpangan dalam pelaksanaan hukum, karena di dalam hukumnya sudah disesuaikan dengan nilai – nilai yang ada di masyarakat. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa progressive law sangat berkaitan dengan sosial masyarakat. Yang dimana progressive law tidak terkekang hanya pada hukum hukum formalitas saja akan tapi dibarengi dengan terobosan – terobosan terbaru yang dapat menegakkan keadilan di masyarakat.

KRITIK PROGRESSIVE LAW TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA

            Progressive law atau dapat disebut dengan hukum progresif ada dengan mengharapkan adanya keberanian aparat penegak hukum dalam menafsirkan pasal-pasal untuk peradaban bangsa, jika prosesnya benar maka cita-cita yang dibangun dalam penegakan hukum di Indonesia sejajar dengan upaya bangsa untuk mewujudkan tercapainya tujuan nasional. Dengan idealitas tersebut akan menjauhkan dari praktik ketimpangan hukum yang tidak terkendali seperti saat ini. Sehingga kedepannya dapat diharapkan di Indonesia sudah tidak lagi mengalami diskriminasi hukum. Diskriminasi hukum disini berarti dalam sudah tidak ada keseimbangan serta keadilan dalam pelaksanaanya. Karena perlu diketahui pada dasarnya hukum tidak hanya melayani orang kaya, akan tetapi hukum ada sebagai pelindung bagi semua lini masyarakata. Hukum ada tidak memandang bulu, oleh karna itu dalam prinsipnya semua orang sama di hadapan hukum. Sayangnya prinsip tersebut berbeda dengan realitas yang ada di masyarakat. Keberadaan hukum yang ada justru menjadi sebuah persoalan yang cukup krusial, dimana dalam persoalan tersebuttidak mewujudkan makna dari hukum itu sendiri yang merupakan bagian dari perwujudan peradilann. Hukum yang berlaku saat ini dijadikan sebagai alat untuk melegalkan tindakan-tindakan yang menistakan keadilan di masyarakat dan juga di negara ini. Hukum saat ini bukan hanya sebagai tujuan tetapi sebagai alat, dalam sejarah Indonesia telah terjadi beberapa perubahan politik yang silih berganti, konfigurasi politik yang bersifat otoriter dan konfigurasi politik yang bersifat demokratis, dengan demikian secara tidak langsung juga melahirkan hukum. produk yang berbeda pula, ketika konfigurasi politik bersifat demokratis menghasilkan produk hukum yang berkarakter responsif, ketika konfigurasi politik bersifat otoriter menghasilkan produk hukum yang berkarakter ortodoks.   

            Progressive Law juga menyoroti tentang kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum, hal ini merupakan kritik yang menunjukkan tidak memadainya hukum sebagai alat perubahan dan juga sebagai alat untuk mencapai keadilan yang subtansif. Kegelisahan yang seperti inilah yang pada akhirnya sampai pada bahasan mengenai krisis legitimasi sebagai tanda bahaya yang konservatif tentang terkikisnya otoritas, penyalahgunaan hukum dan juga tentang macetnya hukum dan ketertibannya. Intitusi hukum yang sudah tercemar menyebabkan hilangnya ketertiban sosial yang secara keseluruhan, pada akhirnya hukum ini hanya bekerja sebagai alat kekuasaan belaka saja.

MENGAPA PROGESSIVE LAW DI INDONESIA BERKEMBANG?

            Hukum di Indonesia merupakan sebuah pedoman yang ada di masyarakat dan bersifat mengikat seerta mengatur masyarakat. Artinya hukum disini sebagai peraturan yang menentukan boleh atau tidaknya sesuatu hal dilakukan oleh masyarakat, aturan ini dapat berbentuk larangan ataupun berbentuk perintah. Dengan sifat hukum tersebut membuat hukum terlihat sebagai sebuah unsur yang berjalan secara kaku. Padahal hukum yang diharapkan ialah sebuah hukum yang memperhatikan segala aspek yang ada pada masyarakat, seperti hukum progresif atau dalam bahasa inggris disebut dengan progressive law.

Progressive law ada dan berkembang di Indonesia berjalan lurus dengan berkembangnya pula pendidikan serta paradigma masyarakat Indonesia. Adanya progressive law merupakan cahaya yang menjadi tolak balik hukum di Indonesia. Keberadaan progressive law diharapkan dapat menciptakan adanya keadilan yang utuh dan didalamnya termuat kebenaran serta kemanusiaan. Progressive law bisa disebut juga jawaban dari keresahan masyarakat mengenai prosedur hukum formal yang sudah ada sebelumnya. Keresahan masyarakat ini ada karena di dalam pelaksanaan hukum sering kali ditemukan kasus – kasus yang tumpul keatas dan tajam ke bawah, artinya hukum yang ada menekan masyarakat kecil baik secara ekonomi ataupun kekuasaan, akan tetapi hukum tidak tegas kepada masyarakat yang memiliki kekuasaan serta ekonomi tinggi. Hal ini yang membuat masyarakat membutuhkan adanya dobrakan ataupun perubahan yang diharapkan kedepannya hukum tidak lagi digunakan sebagai alat untuk melindungi tujuan dari oknum oknum tertentu akan tetapi hukum ada benar – benar untuk mewujudkan keadilan yang hakiki. Dalam progressive law, hukum yang ada merupakan hukum yang membahagiakan serta juga menyejahterakan masyarakat. Oleh karena hal itu, progressive law berkembang dengan baik di Indonesia, karna pada kenyataannya progressive law ada sebagai jawaban dari keresahan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun