Mohon tunggu...
Dewa pratama putra
Dewa pratama putra Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Law "20 UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Social Legal Studies

26 November 2022   18:10 Diperbarui: 26 November 2022   18:19 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SOCIAL LEGAL STUDIES

Dewa Pratama Putra

PENGERTIAN SOCIAL LEGAL STUDIES 

Sebelum membahas lebih dalam mengenai social legal studies. Perlu diketahui nih terlebih dahulu apa itu social legal studies? Social legal studies adalah pendekatan perspektif sosial terhadap hukum. Dimana elemen hukum yang ada seperti pihak berwenang, peraturan perundang undangan, dan perangkat asas memiliki keterkaitan dengan kuat terhadap elemen sosial dalam kinerjanya. 

Didalam social legal studies ini memuat beberapa ilmu seperti politik hukum, sosiologi hukum, psikologi hukum, dan sejarah hukum.

PERBEDAAN SOCIAL LEGAL STUDIES DENGAN SOSIOLOGI HUKUM

Dari pengertian social legal studies tersebut mungkin terdapat kebimbangan dari pembaca mengenai apa perbedaan social legal studies dengan sosiologi hukum? Perlu diketahui terlebih dahulu pengertian sosiologi hukum adalah sebuah cabang ilmu dari ilmu pengetahuan yang didalamnya mempelajari baik secara empiris maupun analitis mengenai hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lainnya. 

Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwasanya sosiologi hukum lebih condong kepada timbal balik antara sosiologi dan hukum sedangkan untuk social legal studies lebih mengarah kepada pengaruh antara regulasi dengan kebijakan sosial terhadap perilaku masyarakat. 

Pada sosiologi hukum pendekatan yang dipakai murni pada analisis empiris mengenai hukum maka kajian kajian yang ada pada sosialogi hukum cenderung berupa penggambaran sedangkan untuk social legal studies pendekatannya lebih konstektual. 

Hal ini dikarenakan pada social legal studies menggunakan analisis hukum konstektual yang dalam kajiannya berisi jawaban permasalahan yang ada secara nyata. Selain itu perbedaan keduanya dapat diketahui pada sosiologi hukum yang memiliki cakupan diluar eksternal hukum sedangkan untuk social legal studies sendiri memiliki cakupan di dalam disiplin hukum sebagai penilitian terapan.

PENELITIAN MENGGUNAKAN SOCIAL LEGAL STUDIES

Salah satu penelitian yang menggunakan pendekatan social legal studies adalah penelitian yang berjudul Pembaharuan Hukum Perkawinan tentang Batas Minimal Usia Pernikahan dan Konsekuensinya (Supri Yadin, dkk) yang dalam penelitian ini melihat pernikahan dini sebagai sosial atau kebiasaan yang ada pada masyarakat. Padahal pada realitanya keberlangsungan pernikahan dini banyak menimbulkan efek buruk, baik pada aspek kesehatan, aspek psikologi sampai dengan aspek ekonomi pasangan suami istri yang pernikahan dini tersebut. 

Adanya efek buruk ini dikarenakan para pasangan suami istri yang menikah dini belum siap baik itu dalam aspek kesehatan, mental dan keuangan mereka. Hal ini yang menyebabkan pasangan suami istri usia muda sering terdapat permasalahan di dalam rumah tangganya dan berujung pada perceraian. 

Melihat permasalahan tersebut pendekatan social legal studies hadir sebagai salah satu latar belakang pendorong perubahan baru Undang-Undang Perkawinan (UUP) di  Indonesia yang sebelumnya batas usia minimal pernikahan bagi laki laki adalah 19 tahun dan untuk perempuan adalah 16 tahun akan tetapi sekarang berubah menjadi batas usia minimal pernikahan anak adalah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.

Penelitian selanjutnya yang menggunakan pendekatan social legal studies ialah penelitian mengenai Analisa Yuridis Penetapan Covid 19 Sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Rela Rizki Pratiwi dkk, 2020) yang didalamnya memaparkan bahwa Covid-19 sebagai gejala sosial yang berdampak cukup serius pada masyarakat. Covid 19 menyebar sangat pesat dan merenggut banyak korban jiwa. Keberadaan kasus Covid-19 yang terus meningkat, dan dibarengi dengan meningkatnya kasus kematian membuat pemerintah menetapkan bahwa pandemi covid-19 ini sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat. 

Dengan keadaan lapangan masyarakat seperti itu yang membuat pemerintah menetapkan dengan sigap Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dan penelitian lain yang menggunakan pendekatan sosial legal studies ialah penelitian Efektivitas Pasal 28 Ayat (1) UU ITE Tentang Penyebaran Berita Bohong (Hoax) (Firda laily, Tioma Roniuli, 2019) yang pada penelitiannya menjelaskan bahwa terdapat keresahan masyarakat yang disebabkan karena maraknya berita hoax/berita bohong. 

Berita hoax tersebut menimbulkan terjadinya ketidakseimbangan di kehidupan masyarakat. Informasi yang menyebar dimasyarakat sekarang harus banyak melalui penyaringan karena tercampurnya informasi faktual dan informasi bohong. Hal ini mendorong pemerintah untuk mengeluarkan peraturan tegas mengenai berita hoax yakni peraturan UU ITE yang khususnya tercantum pada pasal 27 dan pasal 28.

HUKUM YANG ADA DALAM MASYARAKAT PERSPEKTIF SOSIO-LEGAL STUDIES

Bahwasanya hukum dan masyarakat saling eksklusif dan tidak dapat dipisahkan. Peran kehidupan sosial masyarakat ini sangat mempengaruhi adanya regulasi ataupun peraturan dan ketetapan hukum. Hal ini dapat dilihat ketika terjadinya konflik di kalangan masyarakat hukum menjadi salah satu jalan keluar penyelesaiannya. 

Hal ini membuat hukum itu sendiri bersifat lebih aplikatif dan realistis dengan keadaan kehidupan masyarakat. Pelaksanaan hukum pada masyarakat berkembang lebih efektif karena disesuaikan dengan kebutuhan serta urgensi masyarakat di lapangan. 

Walaupun terdapat beberapa aspek hukum yang dapat diamandemen ataupun dirubah sesuai urgensi masyarakat, sifat hukum yang mengikat dan mengatur tetap ada dan tidak tergeser. Hukum yang ada tetap berperan sebagai pengatur tingkah laku masyarakat serta menjadi pedoman norma-norma mengenai perbuatan apa saja yang dilarang ataupun diperbolehkan dengan tujuan untuk menjaga tata tertib masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun