Mohon tunggu...
Nurhasan Hamka
Nurhasan Hamka Mohon Tunggu... -

Pusat Penilaian Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Imigrasi Yth,... Paspor untuk Anak di Bawah Umur Tidak Jelas lewat Online

1 September 2014   19:57 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:54 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="632" caption="Ilustrasi - paspor (KOMPAS.COM/FIRA ABDURACHMAN)"][/caption] Berharap untuk menghindari calo dan untuk menghemat waktu justru anak jadi korban karena harus tidak masuk sekolah selama dua hari karena ketidakjelasan pengurusan paspor untuk anak di bawah umur via online. Pada saat proses pendaftaran online, ketidakjelasan mulai muncul, seperti: 1. Ketika akan mengisi no KTP, proses ini tidak mempunyai hambatan yang berarti karena akhirnya memakai nomor KTP istri saya. 2. Proses selanjutnya adalah diminta memasukkan alamat email, karena anak saya punya alamat email maka saya memakai alamat email istri saya, ternyata gak bisa karena sudah dipakai untuk mengurus perpanjangan paspor secara bersamaan. Bisa saja kita membuat alamat email atau memakai alamat email orang lain tetapi sangat tidak akomodatif bagi anak-anak yang di bawah umur. Karena saya punya anak tiga jadi harus membuat alamat email sebanyak tiga juga tetapi gak apa-apa demi menghemat waktu. 3. Persyaratan bagi anak di bawah umur, ternyata tidak cukup dengan mencantumkan Akta Kelahiran dan Kartu keluarga. Masalah ini sebenarnya tidak ribet seandainya aturan itu jelas. Saya coba baca persyaratan yang tercantum di website imigrasi tetapi saya tidak menemukan klausul harus melampirkan surat nikah orang tua bagi anak di bawah umur. Setelah sampai di kantor imigrasi, saya langsung ke loket pengajuan online untuk memeriksa kwitansi pembayaran untuk mendapat nomer antrian. Masalah muncul setelah pemeriksaan berkas dengan menghadapi pelayan loket yang sangat kaku, karena tidak mencantumkan surat nikah maka proses selanjutnya tidak bisa dilakukan. Dengan saran pelayan loketnya untuk mengambil copy surat nikah di pusat datanya, tetapi ternyata di sana gak menemukan surat nikah di sana yang semestinya ada karena kali ini untuk perpanjangan bukan buat baru. Karena gak ada solusi dan bahkan untuk langsung foto saja gak bisa akhirnya diputuskan untuk datang di hari berikutnya. Anak saya yang sudah ijin tidak masuk sekolah harus ditambah satu hari lagi. Dengan kejadian tersebut di atas mohon kepada pihak imigrasi untuk memperjelas klausul untuk pengurusan paspor untuk anak di bawah umur baik yang lewat jalur biasa terlebih untuk lewat online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun