Justifikasi ODS sebagai Objek Kena Cukai
Penelitian mengenai kebijakan pengenaan cukai atas ODS ini salah satunya dilakukan pada tahun 2022 oleh Doni Habibur Rahman, KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta. Dalam paper yang berjudul “Kajian Pengenaan Cukai pada Freon”, ia menyatakan bahwa freon sebagai salah satu ODS, memenuhi syarat dan karakteristik sebagai barang kena cukai.
Cukai terhadap ODS ini memenuhi tiga aspek dasar pemungutan cukai menurut Cnossen. Pemenuhan aspek selectivity in coverage, bahwa pemungutan cukai terhadap freon yang merupakan salah satu ODS, menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan berupa penipisan ozon yang dapat menyebabkan pemanasan global. Kedua, aspek discrimination in intent terpenuhi, karena pemerintah mengenakan cukai pada freon dengan tujuan tertentu antara lain meningkatkan penerimaan negara, mengkompensasi biaya eksternalitas negatif serta untuk mengendalikan konsumsi. Sebagai konsekuensi adanya pungutan untuk meningkatkan penerimaan negara, maka dibutuhkan pengawasan implementasi kebijakan yang harus dilakukan oleh pemerintah. Pengawasan yang dilakukan pemerintah ini merupakan aspek some of quantitive measurement.
Selain pemenuhan ketiga aspek sebagaimana disebutkan di atas, pengenaan cukai pada freon juga dinilai memenuhi aspek hukum UU Cukai, yaitu barang yang konsumsinya perlu dikendalikan karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan. Penggunaan produk yang mengandung freon sebagai zat ODS secara masif dan berkepanjangan, memberikan kontribusi negatif bagi lingkungan maupun masyarakat itu sendiri. Pemanasan global akibat penipisan lapisan ozon mengakibatkan masyarakat terpapar radiasi UV-B yang membahayakan kesehatan.
Kehidupan masyarakat akan terus berkembang, begitupun perkembangan potensi kerusakan lingkungan yang dibawanya. Di sinilah peran penting pemerintah sebagai regulator untuk membuat kebijakan yang tidak hanya terpaku pada dampak positif jangka pendek, tetapi juga perlu memikirkan keberlanjutan lingkungan jangka panjang. Perluasan basis cukai melalui pengenaan cukai pada bahan perusak ozon (BPO)/ ozon depleting substances (ODS) dapat menjadi salah satu objek baru yang dapat dikaji lebih lanjut oleh pemerintah, meningkatkan penerimaan negara sekaligus berkontribusi terhadap keberlanjutan lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H