Proses pemeriksaan pajak sendiri melalui sejumlah tahapan, dan tidak lepas dari tahapan komunikasi. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Standar Pemeriksaan menjelaskan bahwa dalam melaksanaan pemeriksaan, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pemeriksa adalah harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi secara jelas dan efektif, baik secara lisan maupun tulisan.Â
Kemampuan untuk berkomunikasi secara lisan merupakan teknik pemeriksaan yang dilakukan untuk mengumpulkan informasi berupa keterangan-keterangan sedangkan kemampuan berkomunikasi secara tulisan merupakan kemampuan untuk menyusun catatan tertulis dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Artinya, Teori Habermas tentang Rasio Komunikatif disini berperan penting dalam proses Pemeriksaan Pajak sampai dengan timbul produk hukum dari pemeriksaan itu sendiri. Pihak Pemeriksa, tentunya mengupayakan hasil Pemeriksaan Pajak dengan meraup pajak setinggi-tingginya, namun didasari aturan-aturan yang berlaku. Namun, sebaliknya, Wajib Pajak akan melakukan upaya menekan jumlah pajak yang dibayar serendah-rendahnya, namun juga didasari aturan-aturan yang berlaku dan dasar yang diyakini benar oleh Wajib Pajak.
Sayangnya, konsensus tidak akan tercapai jika setiap pihak mempertahankan perspektifnya. Maka, tidak jarang rasio komunikatif terjadi, dimana baik Pihak Pemeriksa dan Pihak WP melakukan pertukaran perspektif. Pertukaran perspektif disini, bisa berupa gagasan gagasan dasar hukum yang digunakan, gagasan bukti, dan lain sebagainya. Pola komunikatif ini, sebenarnya bisa tercermin dari Risalah Pembahasan Akhir, di mana terdapat beberapa kolom, yang seolah melambangkan pola komunikasi terjalin dua arah, antara Wajib Pajak dan Pemeriksa.
Akhirnya, teori komunikasi Habermas disini dapat digunakan disegala ranah kehidupan, tidak terkecuali penyelesaian Pemeriksaan Pajak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI