Akhir - akhir ini lesunya ekonomi UMKM - UKM di sektor industri textil dan garmen sangat kental terasa, banyak sekalai faktor akan tetapi faktor yang aling terasa adalah banyaknya pakaian bekas yang masuk ke Indonesia dari berbagai negara.
Menjadikan pakain bekas invasis menggerus perekonomian yang harusnya menjadi sektor UMKM - UKM di sektor industri textil dan garmen. Persaingan harga yang tidak dapat dibendung menjadikan konsumen lebih memilih pakaian bekas layak pakai, dibandingkan pakaian produksi dalam negeri.
Arie Tjahyoe Adies kepala produksi PT. Devote Labelindo membenarkan keadaan ini "Dilihat dari client kita yang mulai menurun jumlah produksinya dari pemesanan label pakaian, menjadikan indikasi masif perekonomian lokal sedang tidak baik - baik saja".
Selain itu pemerintah juga harus andil dalam masalah ini karena memang hadirnya pemerintah untuk meregulasi kebutuhan masyarakat luas.
Zulkifli Hasan selaku stakeholder yang bertanggung jawab dari pemerintah menegaskan 4 poin dari kerugian adanya impor pakaian bekas, berikut ini poin - poin yang beliau sampaikan.
1. Kemenkop UKM sebut merugikan pelaku UMKM yang membuat produk lokal.
2. Limbah baju bekas impor merusak lingkungan karena lebih banyak yang berakhir di TPA.
3. Barang bekas pakai masuk Indonesia tanpa membayar bea dan cukai sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara.
4. Â Impor pakaian bekas selama ini memangkas pangsa pasar UMKM sebesar 12-15 persen.
Harapan pengusaha lokal baik UMKM, UKM dan dunia industri dibarengi adanya adanya regulasi yang lebih memihak produksi dalam negeri yang bisa menaikkan taraf serapan pekerja dan meningkatkan perekonomian dari segala lini. Tidak dipungkiri Indonesia merupakan salah satu Macan Asia dibidang industri garmen tapi itu dulu, sekarang lagi sakit.
Pemerintahpun hadir dengan membuat regulasi - regulasi baru, dan menghancurkan barang pakaian bekas dengan cara dibakar supaya pelaku yang merusaka ekonomi Indonesia ini jera.
sumberÂ
1. https://fahum.umsu.ac.id/dasar-hukum-dan-dampak-impor-pakaian-bekas-di-indonesia/
3. https://devotelabels.web.id
5. https://www.kemenperin.go.id/artikel/12394/Barang-Impor-Ilegal,-Biang-Keladi-PHK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H