Regulasi tersebut menyatakan, keselamatan kerja adalah segala hal yang berkaitan dengan kondisi kerja yang terdiri dari mesin, pesawat alat kerja, bahan, proses pengelolahannya, dan landasan tempat kejadian lingkungannya serta tata cara melakukan pekerjaan.Â
Lebih lanjut, juga ada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja berhak mendapatkan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan selama bekerja. Jika kita bandingkan dengan negara lain, seperti China, industri petasan dikategorikan sebagai industri berbahaya kedua, setelah industri pertambangan.Â
Dalam kasus diatas disebutkan telah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Mengingat, bahan baku yang digunakan dalam pembuatan kembang api tersebut adalah bahan - bahan kimia yang mudah terbakar. Berkaca dari insiden yang terjadi, menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Menaker khususnya Pemerintah Daerah setempat untuk menegakkan norma - norma Hukum Ketenagakerjaan yang dilanggar. Dengan tujuan untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali di perusahaan lain serta untuk menekan angka kecelakaan kerja di Indonesia.
Nama        : Devlin Aldyandi
NIM Â Â Â Â Â Â Â Â : 2440022004
Prodi        : D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI