Kronologi Peristiwa
Kebakaran yang menimpa PT. Panca Buana Cahaya Sukses, telah membuka berbagai permasalahan yang selama ini terselubung.Â
PT. Panca Buana Cahaya Sukses sendiri merupakan sebuah perusahaan pabrik petasan dan kembang api yang berlokasi di Jl. SMPN No.1, Cengklong, Kec. Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.Â
Mentri Tenaga Kerja (Menaker) dengan tegas menyebutkan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu. Mulai dari struktur bangunan yang lebih mirip gudang dibanding pabrik, dan tidak sampai setengah dari jumlah tenaga kerja yang didaftarkan BPJS. Gubernur Banten Wahidin Halim menuturkan pelanggaran utamanya adalah mempekerjakan anak di bawah umur dan upah yang rendah.
Ironisnya, dari beberapa sumber media informasi di internet, banyaknya korban jiwa terjadi sebagai akibat dari pintu utama yang terkunci atau tidak dapat terbuka. Hal tersebut tentu menjadi sebuah tanda tanya yang sangat besar terkait standar keamanan tempat kerja. Sebab, berdasarkan definisi yuridis, suatu kecelakaan dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja apabila terjadi akibat dari adanya hubungan kerja.Â
Salah satu kewajiban pengusaha ialah menyelenggarakan jaminan sosial bagi pekerjanya. Baik mengikutsertakan program jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah, menyelenggarakan sendiri program jaminan sosial secara mandiri, atau mengikutsertakan pada perusahaan asuransi swasta yang nominal jaminannya lebih besar dibanding jumlah jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah. Jaminan sosial ini penting, antara lain menjamin biaya pengobatan dan pemakaman pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja.
Tanggapan Pribadi
Kini sudah seharusnya perlindungan terhadap pekerja, dan ketersediaan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat lebih diperhatikan baik oleh pihak perusahaan maupun pemerintah.Â
Beranjak dari kasus diatas, sebagai perusahaan yang memproduksi barang yang mudah meledak dan/atau terbakar, harus memperhatikan standar bangunan yang bertujuan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan tersebut.Â
Bagaimanapun keselamatan dan kesehatan kerja merupakan dua hal yang saling berkaitan dan perlu dicapai. Karenanya juga, secara umum keselamatan kerja telah diatur dalam Undang - Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.Â