Ketiga, adalah faktor negara. Salah satu alasan kasus geng motor semakin merajalela setiap tahun nya adalah karena sanksi hukum yang diberikan tidak mempu memberikan efek jera pada masyarakat. Ketika ada pelaku yang sudah  menghilang nyawa pun, tidak akan dihukum setimpal seperti hukum qisash. Atas nama penegakan HAM, hukum qisash tidak bisa ditegakkan. Â
Negara juga tidak berhasil menjaga generasi dari paparan buruk berbagai tayangan media yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi. Â Inilah yang juga turut menyuburkan berbagai tindakan kenakalan remaja termasuk geng motor.
Islam Penyelamat Generasi
Islam adalah agama yang mampu menyelesaikan segala urusan manusia. Di dalam prinsip hidup Islam bahwasanya Allah adalah pencipta sekaligus pengatur segala sesuatu, artinya wajib melaksanakan perintah Allah sehingga tercipta kesejahteraan hidup manusia.Â
Dari sini maka agama akan dijadikan sebagai landasan perbuatan seseorang yang akan mengantarkan pada bangunan rumah tangga berlandaskan akidah Islam. Anggota  keluarga yang paham Islam akan menjalankan perannya dengan baik.Â
Orang tua akan memahami bahwa anak adalah amanah yang harus dijaga dan dididik dengan pola pengasuhan terbaik. Kebiasaan amar ma'ruf nahi munkar akan terwujud di tengah keluarga. Orang tua juga akan menjadi teladan bagi anak dalam bertingkah laku dan berkasih sayang. Walhasil, lahirlah generasi shaleh yang berhati lembut, menyayangi sesama dan bermanfaat bagi umat.
Sistem pendidikan dalam Islam juga harus berlandaskan akidah. Dengan ini akan mampu menciptakan generasi yang berkepribadian Islam. Mereka mampu membedakan antara kebatilan dengan kebenaran dan berperilaku terpuji. Mereka pun akan berlomba-lomba meraih kesuksesan dunia akhirat dengan beramal saleh, alih-alih ikut kegiatan niradab seperti geng motor.
Di dalam Islam negara harus menjadi pelindung dan pengurus umat, sehingga negara akan memberikan jaminan keamanan bagi seluruh warganya. Sanksi pidana bagi pelaku pembunuhan yang disengaja yaitu dengan beberapa sanksi syariat. Pertama qishash atau hukuman mati dan kedua membayar diyat atau tebusan uang.Â
Dalam sebuah hadis dari Abdullah bin 'Amr bahwa Rasulullah. Berkhotbah pada saat Fathu Makkah, beliau Rasulullah saw. Bersabda: "Perhatikan lah! Diyat untuk pembunuhan tidak disengaja yang tampak disengaja, seperti dilakukan dengan cambuk dan tongkat adalah 100 unta, 40 ekor diantaranya sedang hamil." (HR. Abu Dawud, no. 1662).
Di sisi lain negara juga wajib memberikan tindakan pencegahan terhadap kenakalan remaja dengan melarang seluruh tayangan di media apapun yang mengandung unsur kemaksiatan seperti kekerasan dan pornografi. Â
Negara harus memberikan tayangan yang mengedukasi dan bermanfaat sehingga terbentuk perasaan keimanan di tengah masyarakat dan amar ma'ruf nahi munkar juga terwujud di tengah masyarakat. Maka dengan adanya peran mulia dari negara, keluarga, dan sistem pendidikan islam, pastinya akan terwujud generasi terbaik yang senantiasa beramal saleh dan bukanlah generasi rusak yang gemar melakukan melakukan aksi kriminal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H