Perkembangan ekonomi yang semakin tumbuh pesat seiring dengan kesadaran umat muslim akan kebutuhan sebuah lembaga yang didirikan bersarkan prinsip syariah. Seiring dengan perkembangannya setelah perbankan syariah menjamur dikalangan masyarakat serta ada pula asuransi syariah (takaful) maka berdirilah sebuah suatu lembaga keuangan yang beroperasi sebagai pemberi biaya dengan adanya suatu jaminan atau sering dikenal dengan pegadaian. Pegadaian yang banyak di ketahui oleh masyarakat adalah pegadaian konvensional dimana dalam menjalankan operasional usahanya tidak berdasarkan prinsip syariah, oleh karena itu didirikanlah sebuah pegadaian syariah yang menjalankan kegiatan operasionalnya berdasarkan prinsip syariah.
Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
Pegadaian syariah sendiri didirikan pertama kali pada tahun 2003 di Jakarta. Berdirinya pegadaian syariah berawal dari beberapa general manajer melakukan studi banding ke negara Malayasia pada tahun 1998. Setelah para general manajer melakukan studi banding maka mulailah menyusun rencana untuk pendirian pegadaian syariah. Pada tahun 2002 diterapkan sebuah sistem pegadaian syariah dan pada tahun 2003 cecara resmi pegadaian syariah dioperasikan dan sebagai cabang kantor pegadaian syariah adalah cabang Dewi Sartika yang menjadi cabang pegadaian syariah pertama yang menerapkan sistem gadai sesuai dengan prinsip syariah.
Dasar pendirian pegadian syariah ini bersumber dari Al-Quran surat Al Baqarah ayat 283 yang artinya “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu`amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” dan Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah ra, yang berbunyi “dari aisyah berkata: RasulluahSAW membeli makanan dari seorang yahudi dan menggadaikannya dengan baju besi”.
Pendirian pegadaian syariah ini beroperasi tanpa menggunakan prinsip riba, adapun produk yang ditawarkan oleh pegadaian syariah diantaranya:
Rahn,merupakan produk pegadaian syariah yang memberikan skema pinjaman dengan persyaratan penahanan sebuah anggunan yang bernilai seperti emas, perhiasan, berlian, kendaraan, atau barang elektronik. Dimana dalam produk rahn ini nasabah harus membayar biaya pemeliharan dan penyimpanan atas barang-barang yang dianggunkan di pegadaian syariah serta pelunasan pinjaman sampai pada jangka waktu yang telah disepakati bersama, apabila telah lewat jatuh tempo maka barang akan di lelang, serta apabila hasil penjualan lelang nilainya lebih tinggi dari pinjaman maka sisa akan dikembalikan.
Arrum, produk ini memberikan skema pinjaman, akan tetapi pinjaman ini diberikan pada pengusaha mikro dan UKM. Dimana dengan menjaminkan BPKB kendaraan atau barang begerak. Biaya pemeliharaan dan penyimpanan atas barang yang dianggunkan di bebankan kepada nasabah.
Program Amanah,produk ini memberikan sekema pinjaman, akan tetapi pinjaman ini diberikan pada nasabah yang ingin memiliki kendaraan bermotor, dimana program amanah ini menyaratkan uang muka dengan jumlah minimal 20%.
Program Produk Mulia,produk ini memberikan skema pinjaman berjangka, dimana produk ini merupakan produk yang digunakan untuk melayani nasabah yang ini berinvestasi jangka panjang.
Dalam implementasi Pegadaian Syariah mirip dengan implementasi Pegadaian Konvensional, dalam pegadaian syariah juga memberikan pinjaman berupa uang dengan meminta sebuah jaminan berupa barang-barang bergerak. Untuk dapat memperoleh kredit dari pegadaian syariah nasabah hanya perlu menunjukkan kartu identitas diri dan membawa barang bergerak yang akan dijadikan jaminan maka nasabah akan memperoleh uang pinjaman dari pegadaian syariah dan untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut, nasabah hanya perlu membawa sejumlah uang yang dipinjam dan surat bukti gadai ke pegadaian syariah yang dipinjami.
Mekanisme operasional pegadaian syariah merupakan implementasi dari konsep dasar islam yaitu rahn, secara teknis pelaksanaan dari kegiatan operasional pegadaian syariah diantaranya yang perlu diperhatikan yakni jenis barang yang digadaikan karena jenis barang yang digadaikan akan digunakan sebagai tafsiran jumlah uang yang dapat dipinjamakan pada nasabah beserta biaya-biaya yang menyertainya seperti biaya penyimpanan gadai dan biaya administrasi, dimana biaya-biaya tersebut dibebankan kepada nasabah.
Masyarakat luas cenderung lebih sering ke pegadaian konvensional dibandingkan datang ke pegadaian syariah, padahal mekanisme kerja pegadaian konvensional dan pegadaian syariah hampir sama atau mirip akan tetapi terdapat beberapa perbedaan dalam kinerja operasional diantara keduanya. Dalam pegadaian konvensional peraturannya didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 103 tahun 2000 sedangkan pegadaian syariah selain berdasarkan peraturan pemerintah nomor 103 tahun 2000 juga didasarkan pada hukum agama islam.
Perbedaan selanjutnya dalam pegadaian konvesnional dalam memberikan pinjaman nasabah dikenakan biaya untuk jasa uang atau sering disebut dengan bunga dan juga dikenakan biaya yang dihitung dari pinjaman, hal ini sangat berbeda dengan pegadaian syariah, pegadaian syariah tidak mengenakan bunga dan biaya yang dihitung dari pinjaman akan tetapi dengan menggunakan jasa titipan atau disebut dengan biaya ujroh (biaya pemakaian tempat dan pemeliharaan barang gadai selama barang digadaikan). Jasa titipan ini yang nantinya akan menjadi keuntungan bagi pegadaian syariah, jasa titipan ini menggunakan tarif tertentu sesuai barang yang digadaikan. Selain itu modal kerja dalam pegadaian konvensional tidak terjamin kehalalannya hal ini dikarenakan modal kerja yang diperoleh dapat berasal dari bank konvensional yang juga menerapkan sistem bunga, apabila di pegadaian syariah telah terjamin kehalalannya hal ini dikarenkan modal kerja yang diperoleh pegadaian syariah berasal dari bank syariah dan tidak menggunakan bank konvensional.
Perbedaan lainnya apabila nasabah tidak mampu melunasi pinjaman maka pegadaian syariah maupun pegadaian konvensional akan mengeksekusi barang jaminan dengan cara menjualnya. Kemudian apabila terdapat selisih lebih dari nilai penjualan dengan pokok pinjaman maka akan dikembalikan pada nasabah karena merupakan hak dari nasabah, yang membedakan apabila dalam jangka waktu satu tahun nasabah tidak mengambil uang kelebihan tersebut maka dalam pegadaian syariah uang kelebihan tersebut akan dimasukkan dalam dana kebajikan, jika di pegadaian konvensional maka uang kelebihan tersebut akan menjadi milik pegadaian konvensional dan diakui sebagai pendapatan.
Perbedaan selanjutnya apabila di pegadaian konvesional jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan dan di pegadaian syariah maksimal 3 bulan dan apabila di pegadaian syariah satu hari dihitung 5 hari dan dipegadaian konvensional satu hari dihitung 15 hari. Perbedaan yang terakhir yakni penggunaan istilah dalam pegadaian konvensional dan syariah, apabila dipegadaian syariah gadai disebut dengan rahn, pegadaian disebut degan murtahin, nasabah disebut dengan rahin, barang pinjaman disebut dengan marhun, dan pinjaman disebut dengan marhun bih.
Pegadaian syariah telah menawarkan produk-produk yang dibutuhkan masyarakat dimana produk produk ini dioperasikan tanpa adanya riba. Akan tetapi belum banyak masyarakat yang mengetahui mengenai keberadaan pegadaian syariah sendiri. Banyak faktor yang menyebabkan pegadaian syariah tidak banyak dikenal oleh msyarakat luas diataranya yaitu Faktor pertama yakni penyebaran pegadaian syariah yang tidak merata, pada bulan oktober tahun 2015 jumlah gerai syariah mencapai 611 outlet diseluruh Indonesia yang terdiri dari 83 cabang dan 528 kantor unit, persebarannya kebanyakan hanya berpusat di pulau jawa, padahal seharusnya pegadaian syariah ada untuk setiap kabupaten diseluruh Indonesia. Faktor kedua yakni kurangnya promosi dan pengenalan mengenai pegadaian syariah ke masyarakat sehingga pengadaian syariah hanya memiliki nasabah yang sedikit jumlahnya dibadingkan dengan pegadaian konvensiona.
Faktor ketiga adanya hambatan atau kesulitan masyarakat untuk mengetahui lebih jauh mengenai pegadaian syariah misalkan seperti mahasiswa yang datang ke kantor cabang untuk memperoleh informasi mengenai pegadaian syariah harus dengan membayar sejumlah uang, hal ini juga menyebabkan terhambatnya perkembangan pegadaian syariah. Faktor terakhir yakni jumlah karyawan yang profesional masih sedikit dimiliki dari jumlah yang seharusnya dimiliki sehingga pertumbuhan dan perkembangan pegadaian syariah pun semakin sulit.
Dari penjelasan diatas bahwa pegadaian merupakan tempat pinjam meminjam dengan menyerahkan sebuah barang jaminan berupa barang bergerak. Pegadaian terdapat dua jenis yaitu pegadaian konvensional dan pegadaian syariah dimana keduanya memiliki perbedaan yang amat mencolok.
Devi Utari Widhowati/ Program Studi Akuntansi/ Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H