Mohon tunggu...
Devi Triasari
Devi Triasari Mohon Tunggu... Konsultan - Master of Business Law The University of Adelaide

International Lawyer

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menilik Hak Penyandang Disabilitas pada CPNS 2019 dari Kacamata Negeri Kanguru

29 November 2019   16:18 Diperbarui: 29 November 2019   16:55 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lembaga-lembaga ini memberikan pendampingan kepada penyandang disabilitas mulai dari pelatihan-pelatihan yang dianggap perlu hingga membantu memperoleh pekerjaan. Selain itu, untuk penyandang disabilitas yang tidak bisa bekerja baik sementara maupun permanen akan mendapatkan bantuan dari pemerintah setiap bulannya hingga AUD 4000 atau setara dengan kurang lebih empat puluh juta rupiah (akan ditaksir oleh pemerintah kebutuhan masing-masing individu yang berbeda-beda).

Terlebih lagi dengan adanya, Dissability Discrimination Act di Australia, ketika penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan yang berbeda dalam pekerjaan, pendidikan, akses publik, dll, pihak yang bersangkutan bisa melaporkan kepada komisi yang kemudian akan diselesaikan dan bisa mendapatkan ganti rugi.

Sudahkan penyandang disabilitas di Indonesia mendapatkan perlakuan seperti itu? Penyandang disabilitas adalah orang-orang istimewa yang seharusnya mendapatkan perhatian penuh dari Pemerintah. Semoga tidak lama lagi Pemerintahan yang baru ini akan membuat gebrakan-gebarakan lagi untuk kemudian membentuk suatu komisi khusus yang concern terhadap hak-hak penyandang disabilitas.

Komisi khusus ini nantinya harus berperan dalam memberikan pelatihan kerja, mencarikan pekerjaan, dan atau memberikan tunjangan khusus penyandang disabilitas dalam rangka memenuhi hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dalam kehidupan sehari-hari, misalnya, jika penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan yang berbeda, komisi khusus itu pun harus berperan sebagai tempat pengaduan untuk menyelesaikan issue--issue diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.

Enable the disabled; Translate disability into ability; Capability, a winning opportunity indeed a reality (Dr. Veena Kumari).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun