Mohon tunggu...
devit erlingga arafiudin
devit erlingga arafiudin Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

SMK TELKOM MALANG

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Media Sosial Kawan atau Lawan bagi Demokrasi?

23 Agustus 2020   23:10 Diperbarui: 23 Agustus 2020   23:50 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pada zaman yang berkembang saat ini kita tidak luput dari hingar bingarnya teknologi yang semakin lama semakin canggih termasuk dalam menginformasikan sesuatu secara cepat dalam berdemokrasi ,apalagi kalu tidak media social

Disini saya akan mebahas tentang “MEDIA SOSIAL, KAWAN ATAU LAWAN BAGI DEMOKRASI?”

Sebelum ituSaya beritahu terlebih dahulu apa itu Media sosial ?

Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring social, dan website merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Media sosial menjadi saluran akses informasi dalam berbagai bidang, yaitu pendidikan, budaya, sosial, ekonomi, hukum, juga politik.

Media sosial telah menjadi kekuatan baru dalam pembentukan ranah publik dewasa ini. Dibandingkan media konvensional, media sosial memiliki potensi yang lebih besar dalam produksi dan persebaran informasi secara lebih egaliter.

Dengan kemampuan demikian, media sosial tentunya dapat berperan dalam penguatan demokratisasi dengan mengemansipasi publik untuk mengakses ranah publik. Melalui analisis terhadap ranah publik yang terbentuk, kita dapat melihat dengan jernih relasi antara media sosial dengan demokratisasi.

Dalam demokrasi, Apalagi dengan adanya media sosial, opini, argumentasi atau apapun informasi yang menyangkut demokrasi semakin mudah tersebar dan diterima untuk semua golongan. Peran media social sangat sentral dengan digunakanya sebagai alat kampanye yang efektif.

Agar dapat memberikan kontribusi yang positif maka setiap masyarakat harus menyaring informasi yang didapat atau tidak gampang terbujuk kamuflase berita-berita palsu yang menyesatkan. Masyarakat perlu memiliki informasi yang lengkap, akurat, dan terbuka untuk mengambil sebuah keputusan dalam prosers demokrasi.

Penyalahgunaan media sosial dapat merubah prinsip-prinsip demokrasi Indonesia. Karena informasi yang tidak benar dan mudahnya kepercayaan masyarakat dapat merubah kepribadian dari masyarakat itu sendiri secara perlahan

Berita Kasus Perusakan bendera merah putih di asrama mahasiswa papua!


Menurut berita kasus di atas bahwa terjadi kerusakan bendera yang diduga pelakunya adalah mahasiswa penghuni asrama dan rasisme dari salah satu anggota TNI yang berada di dekat pagar asrama tersebut. Dari situ kita masih belum mengetahui tentang yang fakta sebenarnya terjadi, karena dalam hal tersebut informasinya belum sepenuhnya benar dan mungkin sebenarya adalah hoaxs.

Maka dari hal tersebut mari kita menyaring terlebih dahulu informasi yang kita dapat dan bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.

Media sosial perlu dikembalikan pada fungsi mencerahkan seperti ini, setelah sekian lama diperalat untuk pengabdian pada kepentingan politik kekuasaan semata.

Untuk itu, mari kita bersiap untuk turut berpartisipasi memanfaatkan media sosial yang lebih mencerahkan itu, dan apakah mediasosial kawan atau lawan ?, itu merupakan dari cara pandang kalian sendiri terhadap informasi yang kalian dapat apakah benar akurat atau malah sebaliknya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun