Mohon tunggu...
Devi Tayana
Devi Tayana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengaruh Konsep Mashlahah dalam Konsumsi

17 Februari 2019   11:17 Diperbarui: 17 Februari 2019   11:32 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam menjelaskan konsumsi, kita mengasumsikan bahwa konsumen cenderung untuk memilih barang dan jasa yang memberikan mashlahah yang maksimum. Kandungan dalam mashlahah terdiri dari manfaat dan berkah. Konsumen juga merasakan adanya manfaat suatu konsumsi ketika ia mendapatkan pemenuhan kebutuhan fisik atau psikis ataupun material. 

Dalam mengkonsumsi yang halal saja merupakan kepatuhan kepada allah, karenanya memperoleh pahala. Mengkonsumsi barang yang haram akan menimbulkan dosa yang pada akhirnya akan berujung pada siksa allah. Mashlahah dipenuhi berdasarkan pertimbangan rasional normatif dan positif, maka ada kriteria yang objektif tentang suatu barang ekonomi yang memiliki mashlahah ataupun tidak.
Kebutuhan dan keinginan

Pemenuhan terhadap kebutuhan akan memberikan tambahan fisik, spiritual, intelektual ataupun material sedangkan pemenuhan keinginan akan menambah kepuasan psikis disamping manfaat lainnya.  

Ajaran islam tidak melarang manusia untuk memenuhi kebutuhan ataupun keinginan, selama dengan pemenuhan tersebut maka martabat manusia bisa meningkat. Pemenuhan kebutuhan ataupun keinginan tetap dibolehkan selama hal tersebut mampu menambah mashlahah atau tidak mendatangkan madharat.

Mashlahah dan kepuasan

Suatu akibat dari terpenuhnya suatu keinginan, sedangkan mashlahah merupakan suatu akibat atas terpenuhnya suatu kebutuhan atau fitrah. Terpenuhnya suatu kebutuhan juga akan memberikan kepuasan terutama jika kebutuhan tersebut didasari dan diinginkan. Berbeda dengan kepuasan yang bersifat individualis, mashlahah tidak hanya bisa dirasakan oleh individu tetapi juga bisa dirasakan oleh selain konsumen yaitu bisa dirasakan oleh sekelompok masyarakat. 

Mashlahah dan nilai-nilai ekonomi islam Perekonomian islam akan terwujud jika prinsip dan nilai-nilai islam diterapkan secara bersama-sama. Penerapan dalam prinsip ekonomi dalam pelaksanaan nilai-nilai islam hanya akan memberika manfaat (mashlahah duniawi), sedangkan pelaksanaan sekaligus prinsip dan nilai akan melahirkan manfaat dan berkah atau mashlahah dunia akhirat.

Penentuan dan pengukuran mashlahah bagi konsumen

Dalam Al-Quran, Allah menjelaskan bahwa setiap amal perbuatan (kebaikan maupun keburukan) akan dibalas dengan imbalan (pahala maupun siksa) yang setimpal meskipun amal perbuatan itu sangatlah kecil bahkan sebesar biji sawi. Besarnya manfaat dari barang ataupun jasa yang dikonsumsi.

Formulasi mashlahah

Pengukuran mashlahah konsumen

Karakteristik manfaat dan berkah dalam konsumsi

Dalam suatu konteks ekonomi, utilitas dimaknai sebagai kegunaan barang yang dirasakan oleh seorang konsumen ketika konsumsi suatu barang. Sering kali utilitas dimaknai sebagai rasa puas ataupun kepuasan yang dirasakan oleh seorang konsumen ketika mengkonsumsi suatu barang. 

Ada suatu perbedaan antara mashlahah dan utilitas, mashlahah itu merupakan konsep pemikiran yang dapat terukur dan dapat dibandingkan sehingga lebih mudah dibuat kan prioritas tahapan pemenuhan. Mashlahah individual relatif konsisten dengan mashlahah sosial,sebaliknya utilitas individu mungkin bersebrangan dengan utilitas sosial.

Imam asy-syathibi mengatakan, bahwa kemashlahatan manusia dapat terelaisasi apabila 5 unsur pokok dapat diwujudkan dan dipelihara yaitu: agama (ad-din), jiwa (an-nafs), akal (al-'aql), keturunan (an-nasl), dan harta (al-mal). Semua pemenuhan suatu kebutuhan barang dan jasa adalah untuk mendukung terpeliharanya suatu unsur 5 pokok tersebut. 

Dalam suatu teori ekonomi setiap orang akan berusaha meksimumkan kepuasan dari barang-barang yang telah dikonsumsi oleh konsumen. Menurut teori nilai guna, untuk mewujudkan suatu prinsip pemaksimuman suatu kepuasan konsumen yang mempunyai pendapat terbatas, dilakukan dengan melalui kurva kepuasan sama dan garis anggaran pengeluaran.

Daftar pustaka
Dr. Ika Yunia Fauzia,Lc. M.E.I,Dr. Abdul Kadir Riyadi, Lc. M.S.Sc, prinsip dasar ekonomi islam perspektif maqashid al-syariah,jakarta:PT fajar interpratama mandiri,2014.
Dr. Rozalinda, M.ag, teori dan aplikasinya pada aktivitas ekonomi,jakarta:PT Rajagrafindo persada,2014.
Pusat Pengkajian dan penegembangan ekonomi islam(P3EI),ekonomi islam,jakarta:PT Rajagrafindo persada,2013.
 Fordebi,ADESy,seri konsep dan aplikasi ekonomi dan bisnis islam,jakarta:PT RajaGrafindo persada,2016
Dr. H abdul ghofur, M, Ag.,pengantar ekonomi syariah,jakarta: PT RajaGrafindo persada, 2015

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun