Mohon tunggu...
Devita Wijayanti
Devita Wijayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010180

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG Universitas Mercu Buana Meruya Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea Pada Kasus Korupsi di Indonesia

3 Desember 2024   12:34 Diperbarui: 6 Desember 2024   09:58 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul PPT Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si. Ak

PPT Dokpri Kuis 12
PPT Dokpri Kuis 12

Apa Hubungan Antara Actus Reus dan Mens Rea Dalam Menentukan Tanggung Jawab Pidana Seseorang?

      Hubungan antara Actus Reus dan Mens Rea sangat penting dalam menentukan tanggung jawab pidana seseorang, karena kedua elemen ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk menjatuhkan hukuman. Actus Reus merujuk pada tindakan fisik yang melanggar hukum, sementara Mens Rea mencerminkan niat jahat pelaku saat melakukan tindakan tersebut. Keduanya saling terkait dan tidak dapat dipisahkan; prinsip "Actus non facit reum nisi mens sit rea" menegaskan bahwa suatu tindakan tidak dapat dianggap sebagai kejahatan tanpa niat jahat. Oleh karena itu, untuk dapat dipidana secara adil, kedua elemen ini harus ada. Tanpa niat jahat, perbuatan yang melanggar hukum mungkin tidak memenuhi syarat untuk dihukum, mencerminkan pentingnya keadilan dalam sistem hukum pidana yang melindungi individu dari hukuman yang tidak adil.

PPT Dokpri Kuis 12
PPT Dokpri Kuis 12

Mengapa konsep Actus Reus dan Mens Rea relevan dalam penegakan hukum terhadap korupsi?

      Konsep Actus Reus dan Mens Rea sangat relevan dalam penegakan hukum terhadap korupsi karena keduanya merupakan elemen kunci untuk menentukan tanggung jawab pidana pelaku. Actus Reus merujuk pada tindakan fisik yang melanggar hukum, seperti penggelapan atau suap, sedangkan Mens Rea mencerminkan niat jahat atau kesadaran pelaku atas dampak dari tindakannya. Dalam konteks kasus korupsi, penerapan kedua konsep ini membantu penegak hukum untuk membuktikan bahwa tidak hanya ada tindakan yang melanggar hukum, tetapi juga ada niat untuk merugikan keuangan negara atau memperkaya diri sendiri secara ilegal.

      Penerapan Actus Reus dan Mens Rea menjadi penting untuk memastikan keadilan dalam proses peradilan. Misalnya, meskipun seseorang melakukan tindakan yang dapat dianggap korupsi, mereka tidak dapat dihukum tanpa adanya bukti bahwa mereka memiliki niat jahat pada saat melakukan tindakan tersebut. Hal ini melindungi individu dari penuntutan yang tidak adil dan memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar bertanggung jawab atas tindakan mereka yang dihukum.

PPT Dokpri Kuis 12
PPT Dokpri Kuis 12

Bagaimana cara pengadilan Indonesia menerapkan prinsip Actus Reus dan Mens Rea dalam proses pengadilan kasus korupsi?

      Pengadilan Indonesia menerapkan prinsip Actus Reus dan Mens Rea dalam proses pengadilan kasus korupsi dengan cara yang sistematis. Actus Reus, yang merujuk pada tindakan fisik yang melanggar hukum, harus dibuktikan terlebih dahulu. Dalam konteks korupsi, ini bisa berupa tindakan seperti penggelapan dana atau suap, yang harus terbukti secara konkret. Setelah itu, pengadilan harus membuktikan Mens Rea, yaitu niat jahat pelaku saat melakukan tindakan tersebut. Ini mencakup bukti bahwa terdakwa memiliki kesadaran untuk melakukan tindakan korupsi dan merugikan keuangan negara.

      Proses ini melibatkan analisis bukti dan saksi untuk menunjukkan hubungan antara tindakan yang dilakukan dan niat di baliknya. Jika hanya Actus Reus yang terbukti tanpa adanya Mens Rea, terdakwa mungkin tidak dapat dihukum. Sebaliknya, jika ada niat jahat tetapi tidak ada tindakan fisik yang jelas, maka pertanggungjawaban pidana juga dapat dipertanyakan. Dengan demikian, penerapan kedua prinsip ini membantu memastikan keadilan dalam proses peradilan dan mencegah penuntutan yang tidak adil terhadap individu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun