Mohon tunggu...
Devita Wijayanti
Devita Wijayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010180

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG Universitas Mercu Buana Meruya Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ranggawarsita Tiga Era, Kalasuba, Katatidha, Kalabendhu, dan Fenomena Korupsi di Indonesia

28 Oktober 2024   23:51 Diperbarui: 28 Oktober 2024   23:51 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul PPT Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Ranggawarsita menyarankan agar masyarakat memiliki kesadaran kolektif terhadap masalah korupsi. Ini dapat dilakukan melalui kampanye publik yang mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif dari korupsi dan pentingnya partisipasi aktif dalam pengawasan pemerintah. Masyarakat harus didorong untuk melaporkan tindakan korupsi dan berperan serta dalam proses pengawasan.

4. Penguatan Lembaga Anti-Korupsi

Pemikiran Ranggawarsita juga menyoroti perlunya lembaga-lembaga yang kuat untuk memberantas korupsi. Dalam konteks ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diperkuat dengan sumber daya manusia yang berkualitas dan independensi yang terjaga dari pengaruh politik. Lembaga ini perlu memiliki wewenang yang cukup untuk menindak tegas pelaku korupsi tanpa intervensi dari pihak manapun.

5. Transparansi dan Akuntabilitas

Ranggawarsita menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam pemerintahan sebagai langkah untuk mencegah korupsi. Pemerintah harus membuka akses informasi kepada publik mengenai anggaran, proyek, dan kebijakan lainnya. Dengan transparansi, masyarakat dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap tindakan pemerintah.

6. Reformasi Birokrasi

Reformasi birokrasi merupakan langkah penting dalam mengurangi celah bagi praktik korupsi. Proses administrasi yang rumit seringkali menjadi ladang subur bagi korupsi. Oleh karena itu, penyederhanaan prosedur dan peningkatan efisiensi birokrasi sangat diperlukan untuk meminimalisir peluang terjadinya korupsi.

7. Penggunaan Teknologi Digital

Teknologi digital dapat digunakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Sistem e-government, misalnya, dapat mengurangi interaksi langsung antara pejabat publik dan masyarakat, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya suap atau gratifikasi.

8. Partisipasi Aktif Masyarakat

Masyarakat harus dilibatkan sebagai subjek dalam pemberantasan korupsi, bukan hanya sebagai objek. Ini berarti memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan kebijakan publik dan pelaporan kasus-kasus korupsi. Dengan demikian, masyarakat akan merasa memiliki tanggung jawab terhadap keberlangsungan pemerintahan yang bersih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun