Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Kata "corruptio" diketik sebagai "Corruption" dalam bahasa Inggris dan "Corporateie" dalam bahasa Belanda. Kata Belanda untuk "korupsi" masuk ke Kementerian Keuangan Indonesia dan menjadi "korupsi". Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penggelapan atau penyalahgunaan dana pemerintah (korporasi, organisasi, yayasan, dll) untuk keuntungan pribadi atau lainnya.
Definisi lain dari korupsi dikemukakan oleh Bank Dunia pada tahun 2000, yaitu, ``Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi''.
Definisi korupsi juga digunakan. Ini dari Asian Development Bank (ADB ), yang digunakan oleh pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka.kegiatan yang melibatkan tindakan yang tidak pantas dan ilegal untuk tujuan
Dari berbagai definisi di atas, korupsi memiliki lima unsur utama.
1. Korupsi adalah suatu perilaku.
2. Penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
3 Itu dibuat untuk kepentingan individu atau kelompok.
4. Melanggar hukum atau menyimpang dari norma dan kesusilaan.
5. Dibuat atau dilakukan oleh lembaga negara atau swasta.
Fenomena korupsi juga dapat dibandingkan secara filosofis. Makna filosofis korupsi adalah untuk memperkaya diri sendiri, dan hukuman yang paling tepat bagi korupsi setelah mempelajari filsafat adalah memiskinkan.Diakui sebagai pencegah karena terbukti.Fenomena korupsi sistemik di negeri ini menarik untuk dicermati. Keberadaan Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyurutkan niat korupsi. Korupsi, sebaliknya, merajalela dalam pemerintahan dan sistem politik kita.