Kompetensi kepribadian menurut Usman dalam Sagala (2011:34) meliputi : (a) kemampuan mengembangkan kepribadian; (b) kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi; (c) kemampuan melaksanakan bimbingan dan penyuluhan. Kompetensi kepribadian terkait dengan penampilan sosok guru sebagai individu yang mempunyai kedisiplinan, berpenampilan baik, bertanggung jawab, memiliki komitmen, dan menjadi teladan.
3. Kompetensi Sosial
Kemampuan sosial guru menurut Janawi (2011:135) dapat dirinci menjadi beberapa indikator, yaitu : bersikap inklusif dan bertindak objektif, beradaptasi dengan lingkungan tempat bertugas dan dengan lingkungan masyarakat, berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan komunitas profesi sendiri maupun profesi lain, secara lisan dan tulisan atau dalam bentuk lain, serta berkomunikasi secara empatik dan santun dengan masyarakat luas.
Slamet PH dalam Sagala (2011:38) membagi kompetensi sosial menjadi beberapa sub-kompetensi, yaitu : (1) memahami dan menghargai perbedaan (respek) serta memiliki kemampuan mengelola konflik dan benturan; (2) melaksanakan kerjasama secara harmonis dengan kawan sejawat, kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, dan pihak-pihak terkait lainnya; (3) membangun kerja tim (teamwork) yang kompak, cerdas, dinamis, dan lincah; (4) melaksanakan komunikasi (oral, tertulis, tergambar) secara efektif dan menyenangkan dengan seluruh warga sekolah, orang tua peserta didik, dengan kesadaran sepenuhnya bahwa masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab terhadap kemajuan pembelajaran; (5) memiliki kemampuan memahami dan menginternalisasikan perubahan lingkungan yang berpengaruh terhadap tugasnya; (6) memiliki kemampuan mendudukkan dirinya dalam sistem nilai yang berlaku di masyarakat sekitarnya; (7) melaksanakan prinsip-prinsp tata kelola yang baik (misalnya : partisipasi, transparansi, akuntabilitas, penegakan hukum dan profesionalisme).
Kompetensi sosial guru adalah kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang (Mulyasa, 2008:182).Â
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional dalam Standar Nasional Pendidikan adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
Kompetensi profesional menurut Usman dalam Sagala (2011:41) meliputi: (a) penguasaan terhadap landasan kependidikan dalam kompetensi ini termasuk memahami tujuan pendidikan, mengetahui fungsi sekolah di masyarakat dan mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan; (b) menguasai bahan pengajaran, artinya guru harus memahami dengan baik materi pelajaran yang diajarkan; (c) kemampuan menyusun program pengajaran, mencakup kemampuan menetapkan kompetensi belajar, mengembangkan bahan pelajaran dan mengembangkan strategi pembelajaran; dan (d) kemampuan menyusun perangkat penilaian hasil belajar dan proses pembelajaran.
Kompetensi guru yang telah diungkapkan di atas merupakan aktualisasi dari kinerja guru secara umum yang harus dikuasai dan menjadi tampilan fisik guru di dalam melaksanakan proses pembelajaran di sekolah. Untuk kompetensi guru pendidikan khusus, hal ini di dasari oleh tiga kemampuan, yaitu:
1. Kemampuan umum (general ability)
Kemampuan umum adalah kemampuan yang di perlukan untuk mendidik peserta didik pada umumnya (anak normal). Meliputi: