Pendidikan inklusi dilatarbelakangi oleh sejumlah orang yang terpinggirkan atau ditolak sehingga tidak dapat berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, budaya, dan pendidikan. Faktor utama yang menyebabkan mereka terpinggirkan adalah faktor pendidikan (UNNESCO, 1990) sehingga pendidikan menjadi faktor utama untuk menyelesaikan masalah ini.
Pendidikan inklusi memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menggembangkan kompetensi sesuai dengan potensi yang dimiliki. Semua guru baik di SD umum maupun SD inklusi penting untuk melakukan pembelajaran yang fungsional dan bermanfaat sesuai dengan karakteristik belajar peserta didik baik regular maupun berkebutuhan khusus.
Menurut Balnadi Sutadipura dalam Janawi (2011:31) kompetensi yang harus dimiliki guru mulai dari tingkat pra sekolah, tingkat dasar, dan tingkat menengah dapat dikatagorikan menjadi dua, yaitu kompetens umum dan kompetensi khusus. Kompetensi umum adalah kemapuan dan keahlian yang harus dimiliki oleh semua guru pada tiap jenjang Pendidikan, sedangkan kompetensi khusus adalah kemampuan dan keahlian yang harus dimiliki secara khusus oleh tenaga pendidik tertentu sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan yang ditekuni.
Kompetensi guru di Indonesia juga dikembangkan oleh Proyek Pembinaan Pendidikan (P3G) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut P3G dalam Saud (2010:50) kompetensi guru meliputi : (a) menguasai bahan; (b) mengelola program belajar-mengajar; (c) mengelola kelas; (d) menggunakan media/sumber belajar; (e) menguasai landasan kependidkan; (f) mengelola interaksi belajar mengajar (i) mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekokah; (j) memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan mengajar.
Kompetensi guru yang harus dimiliki guru yaitu:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru berkenaan dengan penguasaan teoritis dan proses aplikasinya dalam pembelajaran kompetensi pedagogik sering dimaknai sebagai kemampuan mengelola pembelajaran. ini mencakup konsep kesiapan mengajar yang ditunjukkan oleh penguasaan pengetahuan dan keterampilan mengajar (Wibowo dan Hamrin, 2012: 110).
Janawi (2011:66-96) dalam bukunya Kompetensi Guru Citra Guru Profesional, mengatakan bahwa kompetensi pedagogik guru berhubungan dengan :
- Menguasai karakteristik peserta didik
- Menguasai teori dan prinsip-prinsip pembelajaran
- Mengembangkan kurikulum dan rancangan pembelajaran
- Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik,
- Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
- Menyelenggarakan evaluasi dan penilaian proses dan hasil belajar
- Memanfaatkan hasil evaluasi dan penelaian untuk kepentingan pembeajaran.
- Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian sangat besar pengaruhnya terhadap pertumbuhan dan perkembangan pribadi para peserta didik. Kompetensi kepribadian ini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna menyiapkan dan mengembangkan sumberdaya manusia yang mensejahterakan masyarakat, kemajuan negara, dan bangsa pada umunya (Mulyasa, 2008:117).
Menurut Sagala (2011:33), dilihat dari aspek psikologi, kompetensi kepribadian guru menunjukkan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian (1) mantap dan stabil, yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma hukum, norma sosial, dan etika yang berlaku; (2) dewasa yang berarti mempunyai kemandirian untuk bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru; (3) arif dan bijaksana, yaitu tampilannya bermanfaat bagi peserta didik, sekolah, dan masyarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak; (4) berwibawa yaitu perilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif terhadap peserta didik; dan (5) memiliki akhlak mulia dan memiliki perilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik, bertindak sesuai norma religius, jujur, ikhlas, dan suka menolong.