Narkotika mungkin bukan sebuah istilah asing. Semua orang pasti pernah atau mungkin sering mendengar istilah tersebut. Ya, narkotika adalah istilah untuk narkoba. Menurut undang-undang RI tentang narkotika, definisi narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan. Sebagian besar anak-anak Indonesia terjerumus memakai obat-obatan terlarang dan berbahaya tersebut. Lingkungan sosial mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam perubahan tingkah laku anak-anak tersebut. Dalam hal ini, peran dari orang tua sangat dibutuhkan dalam memberikan perhatian yang cukup bagi pergaulan sang anak dalam lingkungan sosialnya, supaya tidak ada lagi anak-anak Indonesia yang terjerumus dalam obat-obatan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H