Mohon tunggu...
Devita Cahya Permata
Devita Cahya Permata Mohon Tunggu... -

psychologist wanna be!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Narkotika

4 Januari 2013   03:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:32 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Narkotika mungkin bukan sebuah istilah asing. Semua orang pasti pernah atau mungkin sering mendengar istilah tersebut. Ya, narkotika adalah istilah untuk narkoba. Menurut undang-undang RI tentang narkotika, definisi narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan. Sebagian besar anak-anak Indonesia terjerumus memakai obat-obatan terlarang dan berbahaya tersebut. Lingkungan sosial mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam perubahan tingkah laku anak-anak tersebut. Dalam hal ini, peran dari orang tua sangat dibutuhkan dalam memberikan perhatian yang cukup bagi pergaulan sang anak dalam lingkungan sosialnya, supaya tidak ada lagi anak-anak Indonesia yang terjerumus dalam obat-obatan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun