2. Merumuskan Kebijakan yang AdaptifÂ
Riset khalayak dapat membantu calon pemimpin dalam merumuskan kebijakan yang bisa menyesuaikan kebutuhan dan harapan rakyat.
Dengan data yang kuat, kebijakan yang diusulkan akan lebih akurat dan mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Data yang kuat juga dapat membuat partai politik dan calon bisa merancang platform yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi rakyat.Â
"Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, maka undang-undang (UU) atau kebijakan yang ada sekarang tentu harus adaptif terhadap kemungkinan terjadinya pandemi lagi. Sehingga kita tidak gagap dan kita sudah punya pengalaman soal ini, saya kira menjadi penting untuk itu," menurut Komisioner Mediasi Komnas HAM Hairansyah dalam Diskusi Publik Online yaitu "HAM dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024". (Komnas HAM, 2021).
3. Menghindari Konflik dan KetidakpuasanÂ
Dalam proses politik, konflik dan ketidakpuasan bisa timbul jika rakyat merasa tidak dihargai atau diabaikan.
Oleh karena itu, Deputi Bidang Riset Lemhannas RI melalui Direktorat Pengkajian Pertahanan, Keamanan, dan Riset Geografis telah menyiapkan penelitian dan menyelenggarakan fokus group untuk mencari solusi pencegahan konflik sosial pemilu guna menyukseskan pemilu 2024.
Hasil penelitian yang disusun akan memberikan kontribusi kepada Presiden Republik Indonesia dalam bentuk rekomendasi kebijakan strategis. (lemhannas.go.id). Riset khalayak juga dapat membantu memahami sentimen masyarakat dan mengambil tindakan yang tepat untuk menghindari konflik yang tidak perlu.Â
4. Mendorong Keterbukaan dan KepedulianÂ
Keterbukaan soal rekam jejak para calom presiden dan wakil presiden 2024 menjadi hal yang sangat diharapkan oleh para rakyat, seperti terbuka mengenai kesehatan fisik dan mentalnya, bebas korupsi dan pencucian uang serta pelanggaran HAM manapun termasuk tragedi-tragedi.
Sunandiantoro, SH, MH menilai bahwa rakyat harus mengetahui rekam jejak capres dan cawapres agar bisa memilih calon pemimpin terbaik sehingga dapat mengantarkan Indonesia lebih maju. "Dalam permohonan ini kami meminta MK untuk memutuskan bahwa KPU dan Bawaslu bertugas untuk melakukan penelitian khusus terhadap rekam jejak capres dan cawapres yang akan terlibat dalam kancah Pilpres 2024 dan seterusnya. Selanjutnya KPU dan Bawaslu menyampaikan hasilnya kepada rakyat Indonesia," tegasnya. Melibatkan masyarakat dalam riset khalayak dapat meningkatkan rasa keterbukaan dan kepedulian calon pemimpin terhadap apa yang diinginkan masyarakat. (Media Indonesia, 2023).Â