Benar, penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial mencerminkan lemahnya implementasi nilai-nilai Pancasila, terutama terkait dengan
1. Ketuhanan Yang Maha Esa, banyak ujaran kebencian yang mengatasnamakan agama, tetapi justru bertentangan dengan nilai toleransi antarumat beragama. Â Hoaks yang berkaitan dengan isu agama sering digunakan untuk memecah belah masyarakat. Â
2.Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Ujaran kebencian menunjukkan kurangnya rasa kemanusiaan dan sikap tidak beradab dalam berkomunikasi. Hoaks sering disebarkan tanpa memikirkan dampaknya terhadap korban yang bisa dirugikan secara sosial atau psikologis. Â
3. Persatuan Indonesia,Penyebaran hoaks yang bersifat provokatif sering kali memecah belah masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Nilai persatuan dan semangat kebangsaan menjadi terancam ketika masyarakat terpecah akibat informasi palsu. Â
4.Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Hoaks sering kali dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menciptakan ketimpangan sosial, baik melalui manipulasi informasi maupun penyebaran kebencian yang menyebabkan diskriminasi. Â
Faktor Penyebab: Â Minimnya Literasi Digital,Banyak masyarakat yang belum mampu memilah informasi secara kritis di media sosial. Â M
otif Politik dan Ekonomi: Hoaks sering digunakan untuk kepentingan politik atau mendapatkan keuntungan finansial melalui klikbait. Â
Kebebasan yang Kurang Terkontrol:Media sosial memberikan kebebasan berekspresi, tetapi tanpa pengawasan yang cukup, hal ini disalahgunakan untuk menyebar kebencian. Â
 Solusi Berdasarkan Nilai Pancasila: Â
1. Pendidikan Literasi Digital:  Pemerintah dan masyarakat perlu aktif mengedukasi tentang cara memverifikasi informasi dan memahami dampak negatif hoaks. Â
2. Penguatan Toleransi dan Empati:  Kampanye nasional untuk memperkuat nilai toleransi, baik secara daring maupun luring. Â
3. Penegakan Hukum yang Tegas:  Menerapkan sanksi hukum yang tegas terhadap penyebar hoaks dan ujaran kebencian, sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Â
4. Pengawasan Media Sosial: Â Platform media sosial perlu berperan aktif dalam mendeteksi dan menghapus konten yang mengandung hoaks atau ujaran kebencian.Â
5.evitalisasi Nilai-Nilai Pancasila:  Menghidupkan kembali pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di ruang digital, melalui diskusi, pelatihan, dan kampanye positif. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H