2. Penguatan Toleransi dan Empati:  Kampanye nasional untuk memperkuat nilai toleransi, baik secara daring maupun luring. Â
3. Penegakan Hukum yang Tegas:  Menerapkan sanksi hukum yang tegas terhadap penyebar hoaks dan ujaran kebencian, sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Â
4. Pengawasan Media Sosial: Â Platform media sosial perlu berperan aktif dalam mendeteksi dan menghapus konten yang mengandung hoaks atau ujaran kebencian.Â
5.evitalisasi Nilai-Nilai Pancasila:  Menghidupkan kembali pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di ruang digital, melalui diskusi, pelatihan, dan kampanye positif. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H