Mohon tunggu...
devira khansa
devira khansa Mohon Tunggu... Bankir - Saya Merupakan Mahasiswi Universitas Pamulang Fakultas Agama Islam Prodi Ekonomi Syariah

Saya adalah seorang individu yang sangat menyukai dunia perbankan dan keuangan, dengan semangat untuk memahami dinamika industri ini dan memberikan kontribusi positif. Sejak awal karir saya, saya telah terpesona oleh bagaimana perbankan dapat memengaruhi kehidupan masyarakat dan berperan dalam pertumbuhan ekonomi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Konsep Hak Milik Dalam Konteks Wakaf

22 Desember 2024   16:08 Diperbarui: 22 Desember 2024   16:07 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi wakaf. sumber: www.yatimmandiri.com 

5. Imunitas Harta Wakaf

Harta wakaf dilindungi oleh hukum agar tidak dapat disita, digugat, atau dialihkan untuk kepentingan di luar tujuan wakaf. Banyak negara dengan mayoritas penduduk Muslim, termasuk Indonesia, memiliki regulasi khusus untuk melindungi harta wakaf. Hal ini bertujuan agar harta wakaf tidak disalahgunakan dan tetap digunakan untuk kepentingan umat.

Hikmah Konsep Hak Milik dalam Wakaf

Konsep hak milik dalam wakaf mengandung banyak hikmah, antara lain:

  1. Keberlanjutan Amal: Wakaf menjadi salah satu bentuk amal jariyah, di mana pahalanya terus mengalir selama harta wakaf memberikan manfaat.

  2. Keseimbangan Sosial: Wakaf membantu mengurangi kesenjangan sosial dengan menyediakan akses ke fasilitas umum bagi mereka yang membutuhkan.

  3. Penguatan Spiritual: Wakaf mencerminkan kepatuhan kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama.

  4. Pembangunan Umat: Harta wakaf sering menjadi modal bagi pembangunan infrastruktur sosial dan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Dengan demikian, wakaf adalah bentuk ibadah dan kontribusi sosial yang mengintegrasikan konsep kepemilikan harta dengan tujuan keabadian manfaatnya untuk umat manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun