Konsep wakaf menekankan pentingnya memberikan manfaat yang terus-menerus kepada masyarakat. Harta wakaf digunakan untuk kepentingan umum seperti:
Pendidikan (sekolah, universitas)
Kesehatan (rumah sakit, klinik)
Keagamaan (masjid, madrasah)
Sosial (panti asuhan, tempat tinggal untuk kaum dhuafa)
Manfaat yang diberikan dari harta wakaf ini tidak hanya bersifat sementara tetapi diharapkan berlangsung dalam jangka panjang, selama harta wakaf tersebut tetap terjaga.
4. Pengelolaan oleh Nadzir
Setelah akad wakaf dilakukan, pengelolaan harta wakaf menjadi tanggung jawab nadzir. Nadzir adalah individu atau badan yang diberi amanah untuk mengelola harta wakaf agar dapat terus memberikan manfaat sesuai dengan tujuan wakaf. Nadzir bertugas:
Memelihara harta wakaf agar tetap lestari.
Mengoptimalkan manfaat harta wakaf.
Menyalurkan hasil dari harta wakaf kepada penerima manfaat sesuai amanah wakif.