Mohon tunggu...
Devi Pramita
Devi Pramita Mohon Tunggu... Sejarawan - Devi Pramita Ihsan

Halo semuanya, terimakasih sudah membaca. Semoga sedikit tulisan saya bermanfaat bagi anda ☺️

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konstitusi Indonesia Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

13 Maret 2020   06:39 Diperbarui: 10 April 2020   20:41 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konstitusi merupakan hukum tertinggi di suatu negara. Kontitusi berfungsi sebagai pegangan atau pedoman untuk menjalankan tata pemerintahan di suatu bangsa. Tujuan dari konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

Menurut Bagir Manan, hakikat dari konstitusi merupakan perwujudan pemahaman tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintahan di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain. Perlunya kesadaran terhadap peraturan-peraturan serta kaidah yang berlaku di Indonesia semuanya tidak terlepas dari kesimbangan antara rakyat dan pemerintah yang adil tanpa menyalahgunakan kekuasaanya.

Hukum di Indonesia cenderung tumpul keatas tajam kebawah, kenapa seperti itu? Kita lihat saja banyak tokoh besar seperti menteri, sebagai contoh mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan hukuman empat tahun penjara serta pembayaran denda senilai Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan pada Jumat 16 Juni 2017.

Di samping itu terdapat kasus nenek Asyani seorang nenek berusia 67 tahun ini divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan. Waalau putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun 18 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, Nenek Asyani mrnyatakan bahwa ia tidak terima. "Saya sudah bersumpah mati tidak ada gunanya. Pasti ada suap. Saya tidak mencuri. Sumpah pocong, Pak," kata Nenek Asyani. Nenek Asyani didakwa mencuri tujuh batang pohon jati milik perhutani dibuat tempat tidur. Namun Nenek Asyani membantah akan tuduhan tersebut dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya 5 tahun silam.

Sebagai perbandingan kasus diatas, dapat kita ambil kesimpulan hukum di Indonesia lebih memberikan keringanan dan kebebasan bagi mereka yang memiliki kekuasaan, mereka yang memiliki uang lebih. Berbabding terbalik bagi mereka yang tak mempunyai uang, rakyat miskin, tak memiliki kekuasaan lebih malah diberikan hukuman tak setimpal atas kejahatan yang dilakukan. Indonesia perlu menerapkan sebenarnya sebuah konstitusi, tak hanya wacana dan menindas rakyat biasa tetapi hukum perlu ditegakkan disemua kalangan, tanpa terkecuali.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun