Boyolali (25/07). Mahasiswa KKN Tim II UNDIP melakukan rangkaian kegiatan program monodisiplin dengan tema sosialisasi "Lebih Dekat dengan Disabilitas" dalam rangka meningkatkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Lokasi: Dukuh Simo, Desa Simo, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.
Tanggal Kegiatan: Senin, 25 Juli 2022.
Banyaknya angka penyandang disabilitas di Desa Simo serta masih minimnya aksesibilitas terhadap penyandang disabilitas menunjukkan belum terpenuhinya hak-hak yang terpenuhi dipenuhi bagi penyandang disabilitas. Tak hanya itu saja, masih minimnya diskusi lebih lanjut mengenai aspirasi oleh para penyandang disabilitas bersama dengan para perangkat desa juga menunjukkan faktor terhambatnya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Dengan demikian perlu dilakukan suatu upaya yang dapat bermanfaat terhadap peningkatan angka pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas melalui kegiatan sosialisasi "Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas" sebagai salah satu program monodisiplin keilmuwan psikologi dalam kegiatan KKN Tim II UNDIP 2021/2022.Â
Penyandang disabilitas dapat diartikan sebagai individu yang memiliki keterbatasan baik secara fisik, mental, intelektual, hingga sensorik yang terjadi dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dalam berinteraksi dengan orang lain maupun lingkungan. Untuk mempermudah dalam pengelompokan jenis-jenis disabilitas, terdapat beberapa kategori penyandang disabilitas sebagai berikut:Â
- Penyandang disabilitas fisik, merupakan individu penyandang disabilitas yang dicirikan dengan terganggunya fungsi gerak. Yang termasuk dalam kategori penyandang disabilitas fisik yaitu amputasi, lumpuh layuh, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
- Pnyandang disabilitas intelektual, merupakan individu penyandang disabilitas yang dicirikan dengan terganggunya fungsi pikir. Hal tersebut disebabkan oleh tingkat kecerdasan yang berada di bawah rata-rata pada umumnya. Yang termasuk dalam kategori penyandang disabilitas intelektual adalah keterlambatan belajar pada individu, disabilitas grahita dan down syndrome.
- Pnyandang disabilitas mental, merupakan individu penyandang disabilitas yang dicirikan dengan terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku. Terdapat tiga jenis penyandang disabilitas mental seperti: 1) psikososial yang terdiri atas skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian, 2) disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial seperti autis dan hiperaktif, dan 3) disabilitas sensorik yaitu terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra (tuna netra), disabilitas rungu (tuna rungu), dan disabilitas wicara (tuna wicara).
Membahas mengenai disabilitas, mereka memiliki hak yang perlu untuk diperoleh dalam rangka memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas pada berbagai aspek kehidupan. Hak-hak penyandang disabilitas tersebut dapat diwujudkan melalui bentuk pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas yang terdiri atas penyediaan aksesibilitas, pemberian insentif, pemberian konsesi bagi penyandang disabilitas, akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, serta pembentukan unit layanan disabilitas.Â
Dalam penyampaian materi mengenai hak-hak disabilitas, lebih ditekankan pada pemenuhan hak mengenai aksesibilitas yang dirasa masih sangat minim jika dilihat berdasarkan survei yang telah dilakukan. Minimnya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas utamanya pada aksesibilitas pelayanan publik seperti penyediaan kursi khusus penyandang disabilitas, jalan khusus penyandang disabilitas, serta toilet yang dikhususkan untuk para penyandang disabilitas.Â
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan bertepatan dengan perkumpulan seluruh perangkat desa desa Simo dan bertempat di rumah Bapak Ketua RT01/RW01 Desa Simo. Adapun kegiatan berlangsung selama kurang lebih 2 jam dengan rangkaian kegiatan penyampaian materi yang berisi pengenalan terhadap jenis-jenis penyandang disabilitas dan hak-hak disabilitas. Tak disangka kegiatan tersebut mendapat tanggapan yang positif dari para perangkat desa. Hal tersebut ditunjuukan oleh keterlibatan aktif para ketua RT. Diwakili oleh salah satu tokoh ketua RT Desa Simo, mengungkapkan bahwa apa yang telah disampaikan sesuai dengan kondisi tingginya angka penyandang disabilitas dan minimnya aksesibilitas di Desa Simo. Dengan demikian  pemerintah atau perangkat desa perlu memberikan perhatian lebih terhadap kondisi tersebut.Â
Dengan adanya sosialisasi mengenai pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas ini diharapkan agar dapat meningkatkan perwujudan desa ramah difabel dalah satunya dengan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas seperti halnya dalam aksesibilitas yang diharapkan dapat memudahkan para penyandang disabilitas untuk melakukan kegiatan di berbagai aspek kehidupan.Â
#KKNTimIIperiode2022Â
#p2kknundipÂ
#lppmundipÂ
#undipÂ
Sumber Referensi:Â
Sumber:Â
Purnomosidi, A. (2017). Konsep perlindungan hak konstitusional penyandang disabilitas di Indonesia. Refleksi Hukum, 1 (2), 161-174.Â
Trimaya, A. (2016). Upaya mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Jurnal Legislasi Indonesia, 13 (4), 401-410.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H