Mohon tunggu...
ANALISAYA
ANALISAYA Mohon Tunggu... Freelancer - Bismillah

penyuka pohon, bunga matahari dan awan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gelar Penyuluhan NIB, Upaya Memajukan UMK Desa Sugihwaras, Sidoarjo

22 Agustus 2022   14:51 Diperbarui: 28 November 2022   18:40 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu lalu, tim pengabdian masyarakat dari dosen UPN "Veteran" Jawa Timur Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis menggelar acara penyuluhan mengenai legalitas usaha yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha). Acara tersebut di prakarsai oleh Ibu Devinta, Ibu Virginia, Ibu Fani dan dibantu oleh 2 mahasiswa UPNVJ.

Foto Bersama Tim Penyuluh UPNVJ dan bebrapa peserta pelatihan dan pendampingan

Dalam menjalankan program Abdimas tersebut, kegiatan berlangsung di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ar-Rohmah Desa Sugihwaras, Kab Sidoarjo. Terselenggaranya sosialisasi tersebut mengangkat tema mengenai "Pelatihan pembuatan Legalitas (Peijinan) Usaha Mikro dan Kecil dalam pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)". Dihadiri oleh beberapa pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang ada di Kab Sidoarjo dan berjalan cukup lancar.

Selain mengadakan pelatihan, tim Abdimas juga membuka loket pembuatan NIB online apabila ada pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya. Kegiatan ini merupakan bentuk atas kepedulian Tim Abdimas UPNVJ akan pentingnya legalitas usaha di kalangan UMK khususnya di desa Sugihwaras, Sidoarjo

Dokpri
Dokpri
Sedang berlangsung penyuluhan dari tim Abdimas UPNVJ

Pemateri kegiatan ini adalah para dosen Manajemen UPN "Veteran" Jawa Timur yaitu ibu Devinta Nur Arumsari S.E., M. E, Ibu Fani Khoirotunnisa S.E., M.SM, dan Ibu Virginia Mandasari S.MB., M.SM. Penyuluhan dan pendampingan dihadiri oleh 14 peserta dengan sangat semangat dan antusias yang luar biasa.

Beberapa pertanyaan telah diajukan oleh masing-masing pelaku usaha, secara garis besar mereka berniat mendaftarkan usahanya namun terkendala takut apabila terkena pajak dan di satu sisi mereka masih awam menggunakan internet. 

Penyuluhan ini diharapkan dapat memacu semangat para pelaku usaha mikro kecil di desa Sugihwaras dalam melindungi dan memajukan usaha mereka, meskipun sebagian besar mereka adalah para pelaku usaha yang sudah berusia lanjut.

NIB menjadi perijinan tunggal bagi pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) risiko rendah, dengan memiliki NIB pelaku usaha dapat memanfaatkan berbagai program dan fasilitas dari perbankan dan pemerintah dalam pengembangan UMKM, dari mudahnya fasilitas permodalan sampai mudahnya menjalin mitra dengan usaha-usaha lainnya.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat khususnya di daerah Sugihwaras mulai melek dan paham akan teknologi khususnya dalam legalitas usaha yaitu pentingnya membuat NIB (Nomor Induk Berusaha).

Dokpri
Dokpri
Penyerahan bingkisan kepada perwakilan dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ar-Rohmah Desa Sugihwaras

Melakukan pengabdian kepada masyarakat menjadi salah satu tri dharma perguruan tinggi wajib dilakukan oleh para dosen untuk memberikan perannya sebagai institusi kelembagaan sehingga punya andil penting di masyarakat, khususnya penyaluran ilmu pengetahuan kepada masyarakat.

Sebagai ucapan terimakasih dari tim UPN "Veteran" Jawa Timur selain meberikan informasi yang terbaru, juga beberapa buah tangan telah kami persiapkan untuk para peserta, diantaranya yaitu, totebag, modul serta note, bolpen dan tumbler tempat minum. Kami juga berjanji untuk kedepannya akan melakukan pelatihan lanjutan bagi para pelaku usaha yang ada di sana.

Penulis

Devinta Nur Arumsari, S.E., M.E|Virginia Mandasari S.MB., M.SM|Fani Khoirotunnisa S.E., M.SM|Dosen Manajemen UPN "Veteran" Jawa Timur


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun