Mohon tunggu...
devinputranur
devinputranur Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

halo saya M Devin Putra Nur,Saya Mahasiswa hukum di salah satu penguruan tinggi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

judi online dalam sosiologi hukum islam dihubungkan dengan maqashid syari'ah

16 Desember 2024   19:10 Diperbarui: 16 Desember 2024   19:10 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Aziz, Abdul. (2017). Filsafat Hukum Islam: Kajian atas Maqasid al-Shariah. Jakarta: Prenada Media.

Harahap, Sofyan S. (2020). "Dampak Judi Online terhadap Stabilitas Ekonomi dan Sosial: Perspektif Hukum Islam." Jurnal Studi Islam dan Hukum, 3(2), 85-102.

Maulana, Dedi. (2021). "Judi Online dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia." Jurnal Hukum dan Masyarakat Islam, 8(1), 45-57.

Nasution, Syahrin. (2004). Teologi Islam: Aliran-aliran, Sejarah, Analisa Perbandingan. Bandung: Pustaka Setia.

Setiawan, Arif. (2018). "Analisis Peran Negara dalam Memberantas Judi Online: Pendekatan Hukum Islam dan Undang-Undang ITE." Jurnal Ilmu Hukum, 14(2), 112-125.

Zuhdi, Muhammad. (2015). Maqasid al-Shariah dalam Hukum Islam Kontemporer. Yogyakarta: UII Press.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun