Maisir Dalam Hukum Pidana Islam
A.Pengertian maisir
Kata maisir dalam bahasa arab arti secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Yang biasa juga disebut berjudi. Istilah lain yang digunakan dalam al-Qur'an adalah kata azlam yang berarti perjudian.
Perjudian yaitu setiap permainan antara dua kelompok yang akan memunculkan kerugian disatu pihak dan keuntungan dipihak lain, baik berdasarkan kesepakatan atau kemujuran. Perbuatan ini bernilai negatif dan harus di tinggalkan. Tujuan hukum dalam al-Qur'an adalah supaya manusia berbuat baik dan tidak berbuat munkar dalam masyarakat.
Maisir dalam jarimah ta'zir
Ta'zir merupakan salah satu bentuk hukuman yang diancam kepada pelaku tindak kejahatan yang dijelaskan dalam fiqh jinayah. Ia merupakan hukuman ketiga setelah hukuman qisas-diyat dan hukuman hudud.Â
Makna ta'zir juga bisa diartikan mengagungkan dan membantu, seperti yang " petaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian yang tidak/belum pasti hasilnya".
Dasar hukum ta'zir
Dasar hukum ta'zir adalah hukuman atas pelanggaran yang mana hukumannya tidak ditetapkan dalam al-Qur'an dan hadis, yang bentuknya sebagai hukuman ringan. Menurut syafi'i yang dikutib oleh sudarsono menyatakan, bahwa hukuman ta'zir adalah sebanyak 39 kali hukuman cambuk untuk orang yang merdeka, sedangkan untuk budak sebanyak 19 kali hukuman cambuk.
Macam-macam hukuman ta'zir
1.Hukuman mati, merupakan sanksi ta'zir tertinggi