Cara Meningkatkan Kesadaran Hukum: Pendekatan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi dan partisipasi pemimpin.
BAB 5: Sosiologi Hukum Islam
Pengertian Sosiologi Hukum Islam: Sosiologi hukum Islam mempelajari interaksi hukum Islam dengan masyarakat, serta menjelaskan syariat sebagai landasan kehidupan hukum.
Ruang Lingkup Sosiologi Hukum Islam: Menjelaskan berbagai aspek sosial dan hukum dalam masyarakat Islam, seperti dinamika politik dan ekonomi yang dikaji melalui perspektif hukum Islam.
BAB 6: Pengantar Politik Hukum
Sejarah dan Perkembangan Politik Hukum: Mengulas evolusi politik hukum di Indonesia, dimulai dari masa kolonial hingga era modern.
Objek Politik Hukum: Fokus pada studi perundang-undangan, termasuk legislasi dan judicial review yang dipengaruhi oleh dinamika politik.
BAB 7: Paradigma dalam Politik Hukum
Membahas kerangka dasar dan konsep-konsep utama dalam politik hukum, yang melibatkan paradigma hukum serta bagaimana hukum dan kebijakan saling memengaruhi dalam konteks politik.
BAB 8: Politik Hukum Islam
Dinamika Politik Hukum Islam di Indonesia: Mencakup perjuangan umat Islam dalam proses legislasi dan penerapan hukum Islam di Indonesia.
Positivisasi Hukum Islam di Indonesia: Mengulas usaha positifisasi hukum Islam dalam kerangka hukum nasional, termasuk tantangan dan peluang yang dihadapi.
Bab 9: Bidang-Bidang Hukum dalam Perkembangan Hukum
Dalam bab ini, penulis menjelaskan berbagai bidang hukum yang berkontribusi terhadap perkembangan sistem hukum nasional. Bidang-bidang yang dibahas mencakup antropologi hukum, psikologi hukum, sejarah hukum, filsafat hukum, dan perbandingan hukum. Setiap bidang hukum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap proses pembentukan dan penerapan hukum di Indonesia. Misalnya, antropologi hukum mempelajari pola-pola penyelesaian sengketa di masyarakat tradisional dan modern, sedangkan filsafat hukum berfokus pada konsep keadilan dan hakikat hukum.
Bab 10: Perkembangan Hukum Nasional
Bab ini membahas perkembangan sistem hukum nasional di Indonesia, yang dipengaruhi oleh perubahan politik dan sosial. Penulis menyoroti bagaimana hukum Indonesia tumbuh dari warisan kolonial menjadi sistem hukum yang lebih independen dan berdaulat, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Proses legislasi, pelaksanaan, serta pengujian konstitusional menjadi elemen penting dalam pembangunan sistem hukum nasional yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Bab 11: Hubungan Hukum dengan Sosiologi dan Politik Hukum
Bab terakhir ini menguraikan hubungan antara hukum, sosiologi, dan politik hukum. Penulis menyatakan bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari konteks sosial dan politik, karena hukum dibentuk dan dipengaruhi oleh dinamika sosial di masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat untuk menciptakan keteraturan sosial dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu, penulis juga membahas peran hukum dalam pembangunan nasional, termasuk bagaimana politik hukum berperan dalam penegakan hukum yang adil dan demokratis.