Mohon tunggu...
Devin Nurhanifah
Devin Nurhanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Travelling, , Healing

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Pinjaman Online Syariah

30 September 2024   07:13 Diperbarui: 30 September 2024   07:19 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Devin Nur Hanifah 222111213 HES 5F

Studi Kasus: Masalah Pinjaman Online Syariah

1. Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Viral

Salah satu isu hukum ekonomi syariah yang sedang viral adalah praktik pinjaman online (pinjol), termasuk yang berlabel syariah. Meski sebagian mengklaim mematuhi prinsip syariah, banyak ditemukan masalah seperti penggunaan bunga tinggi (riba) yang bertentangan dengan aturan syariah, serta tindakan intimidasi oleh pemberi pinjaman terhadap peminjam yang gagal bayar. Ijtima Ulama Komisi Fatwa telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa layanan pinjaman online berbasis bunga adalah haram karena termasuk dalam praktik riba, yang dilarang dalam Islam.

2. Kaidah Hukum yang Terkait

Beberapa kaidah hukum yang berlaku dalam kasus ini meliputi:

Kaidah Akad Tabarru': Akad pinjam meminjam harus didasarkan pada prinsip tolong-menolong (tabarru') dan tidak boleh bertentangan dengan syariah.

Kaidah Larangan Riba: Setiap bentuk pinjaman yang mengandung unsur riba adalah haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Kaidah Larangan Dzalimi: Tindakan intimidasi atau ancaman terhadap peminjam yang tidak mampu membayar juga dilarang dalam Islam.

3. Norma Hukum yang Terkait

Norma hukum dalam ekonomi syariah yang terkait dengan kasus ini antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun