Bank Syariah adalah bank yang sistemnya berdasarkan dengan prinsip-prinsip syariah atau berdasarkan hukum islam. Bank syariah telah diatur dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bank Muamalat merupakan bank syariah yang pertama kali hadir di Indonesia dan menjadi pelopor bank syariah lainnya. Bank syariah tersebut antara lain seperti BNI Syariah, BRI Syariah, dan Mandiri Syariah. Ketiga bank tersebut kini telah bergabung dan bernama Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bank syariah memiliki akad-akad yang dapat digunakan dalam bertransaksi di semua bidang. Dalam pembiayaan jual-beli di bank syariah dapat menggunakan akad murabahah, salam dan istishna'. Untuk investasi di bank syariah dapata menggunakan akad mudharabah dan musyarakah. Dan untuk pembiayaan jasa, akad yang dapat digunakan yaitu ijarah, wadiah, hiwalah, wakalah, kafalah, rahn dan qardh
Sebelum menggunakan pembiayaan pada perbankan syariah, ada baiknya jika kita lebih dahulu memahami apa saja manfaat atau keuntungan menggunakan akad syariah dalam melakukan pembiayaan, investasi, dan transaksi di bank syariah.
1. Terhindar dari riba
Dalam bank syariah tidak ada istilah bunga didalamnya. Karena dalam Al quran telah dijelaskan bahwa bunga itu haram dan segala yang mengandung bunga itu juga haram. Maka bank syariah melarang keras adanya riba dalam segala transaksi di perbankan syariah agar terhindar dari dosa.
2. Berdasarkan syariah islam
Sesuai namanya, bank syariah tentu saja sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang benar. Dengan melakukan transaksi di bank syariah maka itu juga akan memberikan pahala bagi kita sendiri yang melakukannya.
3. Keuntungan dengan sistem bagi hasil
Sudah dijelaskan bahwa bank syariah tidak ada istilah bunga didalamnya, jika bank konvensional mendapatkan keuntungan dari bunga tersebut, berbeda dengan bank syariah yang keuntungannya didasarkan pada sistem bagi hasil. Keuntungan dari sistem bagi hasil ini adalah kita dapat terhindar dari resiko bunga yang dapat menjadi riba.
4. Fasilitas yang mudah dijangkau
Saat ini, bank syariah telah memberikan kemudahan dalam bertransaksi dengan adanya E-Banking atau Net Banking atau Mobile Banking. Fasilitas tersebut dapat dijangkau dengan mudah menggunakan internet. Kita dapat bertransaksi melalui fasilitas tersebut secara online tanpa harus pergi ke kantor bank syariah terlebih dahulu. Fitur yang ditawarkan dalam e-banking seperti informasi mengenai rekening, transfer dana ke sesama bank atau ke antar bank, pembayaran tagihan seperti listrik, telepon, asuransi, TV berlangganan dan lain sebagainya.
5. Kegiatan dan dana yang digunakan sesuai syariah
Dana yang dimanfatkan dari bank syariah tentu saja akan dipergunakan sesuai syariah. Kegiatan pembiayaan, investasi, atau transaksi yang dilakukan di bank syariah harus jelas. Kegiatan tersebut harus sesuai syariah dan tidak boleh bertentangan dengan syariah islam. Kegiatan tersebut tidak bileh mnegandung judi, penipuan, penyuapan, taruhan, menyembunyikan kekurangan, memanipulasi dan lain-lain. Kegiatan yang tidak sesuai syariah tidak akan bisa melakukan pembiayaan atau investasi pada bank syariah.
6. Terjamin Oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
Dana nasabah yang ada disimpan di bank syariah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan yang menanggung resiko kehilangan dana nasabah hingga Rp. 2 Milyar, sama dengan penjaminan di bank konvensional pada umumnya.
7. Terjalin hubungan yang baik antara bank dan nasabah sebagai mitra usaha
Dalam bank syariah, pihak bank menganggap nasabah sebagai mitra usaha sehingga berhak menerima hasil dari investasi yang ditanamkan di bank syariah selama ini. Berbeda dengan bank konvensional yang menganggap hubungan nasabah dan pihak bank cenderung hanya sebagai kreditur dan debitur.Â
Demikian keuntungan atau manfaat yang kita dapat jika menggunakan akad syariah untuk pembiayaan, investasi atau transaksi di bank syariah. Diharapkan dengan keberadaan bank syariah dapat menjadi perantara bagi kita yang ingin mengamalkan prinsip syariah dalam urusan keuangan atau perekonomian.