Mohon tunggu...
devinnn
devinnn Mohon Tunggu... Lainnya - Devin Nariswari

girls can do anything🌻

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keuntungan Menggunakan Akad Syariah dalam Bank Syariah

2 Juni 2021   07:39 Diperbarui: 2 Juni 2021   07:46 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar: goodnewsfromindonesia.id

Saat ini, bank syariah telah memberikan kemudahan dalam bertransaksi dengan adanya E-Banking atau Net Banking atau Mobile Banking. Fasilitas tersebut dapat dijangkau dengan mudah menggunakan internet. Kita dapat bertransaksi melalui fasilitas tersebut secara online tanpa harus pergi ke kantor bank syariah terlebih dahulu. Fitur yang ditawarkan dalam e-banking seperti informasi mengenai rekening, transfer dana ke sesama bank atau ke antar bank, pembayaran tagihan seperti listrik, telepon, asuransi, TV berlangganan dan lain sebagainya.

5. Kegiatan dan dana yang digunakan sesuai syariah

Dana yang dimanfatkan dari bank syariah tentu saja akan dipergunakan sesuai syariah. Kegiatan pembiayaan, investasi, atau transaksi yang dilakukan di bank syariah harus jelas. Kegiatan tersebut harus sesuai syariah dan tidak boleh bertentangan dengan syariah islam. Kegiatan tersebut tidak bileh mnegandung judi, penipuan, penyuapan, taruhan, menyembunyikan kekurangan, memanipulasi dan lain-lain. Kegiatan yang tidak sesuai syariah tidak akan bisa melakukan pembiayaan atau investasi pada bank syariah.

6. Terjamin Oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)

Dana nasabah yang ada disimpan di bank syariah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan yang menanggung resiko kehilangan dana nasabah hingga Rp. 2 Milyar, sama dengan penjaminan di bank konvensional pada umumnya.

7. Terjalin hubungan yang baik antara bank dan nasabah sebagai mitra usaha

Dalam bank syariah, pihak bank menganggap nasabah sebagai mitra usaha sehingga berhak menerima hasil dari investasi yang ditanamkan di bank syariah selama ini. Berbeda dengan bank konvensional yang menganggap hubungan nasabah dan pihak bank cenderung hanya sebagai kreditur dan debitur. 

Demikian keuntungan atau manfaat yang kita dapat jika menggunakan akad syariah untuk pembiayaan, investasi atau transaksi di bank syariah. Diharapkan dengan keberadaan bank syariah dapat menjadi perantara bagi kita yang ingin mengamalkan prinsip syariah dalam urusan keuangan atau perekonomian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun