Mohon tunggu...
Devi Niq
Devi Niq Mohon Tunggu... Guru - Fokus atau Berhenti

Mencari jalan menuju impian

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sistem Zonasi PPDB Melumpuhkan Sekolah Swasta

15 Juni 2019   03:00 Diperbarui: 20 Juni 2019   15:11 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi sekolah-sekolah berstatus negeri, adanya sistem zonasi pada pelaksanaan PPDB menjadi pintu untuk memperoleh jumlah calon peserta didik sebanyak-banyaknya dan terkesan adanya sikap "serakah" dari mereka. 

Seolah-olah mereka tidak memikirkan bagaimana nasib sekolah-sekolah swasta kecil yang berada di sekitarnya. Ketika penutupan PPDB mulai berlangsung, sekolah-sekolah swasta kecil masih sibuk mencari-cari calon peserta didik. 

Berbagai cara dilakukan demi menarik minat calon peserta didik, mulai dari pemasangan iklan PPDB di media sosial, menyebarkan brosur PPDB di sekolah-sekolah negeri yang sedang mengadakan pelaksanaan PPDB, memasang poster-poster PPDB di sepanjang jalan raya, mengajak masyarakat sekitar untuk bersekolah dengan jaminan sekolah gratis yang akan ditanggung oleh alumni sekolah, dan bahkan muncul kebijakan kepala sekolah yang mengharuskan guru membawa minimal satu calon peserta didik.

Persaingan yang semakin ketat dan tak terkendali, mengakibatkan banyak dari sekolah-sekolah swasta kecil yang pada akhirnya tutup sebab kehilangan pelanggannya. 

Hal ini cukup disayangkan mengingat banyaknya para alumni yang nantinya akan kesulitan apabila kelak membutuhkan dokumen-dokumen legal untuk keperluan tertentu. Secara psikologis pun tentu akan mempengaruhi mental para alumni, yang merasa bahwa sekolah yang dulu tempatnya menimba ilmu sudah tidak ada lagi. 

Kondisi berbeda akan terasa bila berada di lingkungan sekolah-sekolah negeri, dimana gedung-gedung baru akan selalu bertambah pada tiap tahunnya. Hal ini menandakan bahwa calon peserta didik  di sekolah-sekolah negeri pada tiap tahunnya terus meningkat.

Bila memperhatikan kembali Peraturan Mendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB, sudah jelas disebutkan bahwa dalam pelaksanaan PPDB pada pasal 14 yaitu sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang: menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan dan/ atau menambah ruang kelas baru. 

Pasal tersebut jelas menyatakan bahwa sekolah tidak seharusnya menjadikan PPDB dengan sistem zonasi sebagai ajang "aji mumpung" untuk menerima peserta didik sebanyak-banyaknya hingga membangun ruang kelas baru demi menampung kelebihan calon peserta didik.

Kondisi yang demikian diharapkan dapat segera diminimalisir sebelum semakin banyaknya sekolah-sekolah swasta kecil yang gulung tikar. Pemerintah diharapkan lebih memperhatikan pelaksanaan PPDB di sekolah-sekolah agar tidak menjadi ajang "aji mumpung" bagi sekolah-sekolah tertentu. 

Adanya kejelasan tentang aturan daya tampung calon peserta didik bagi tiap sekolah juga diperlukan agar tidak terjadi ketimpangan jumlah calon peserta didik baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun