Mohon tunggu...
devinda_ kristanti
devinda_ kristanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STIE Widya Dharma

change world by word

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korelasi Zakat dan Pajak dalam Hasil Pertanian

14 Oktober 2024   20:52 Diperbarui: 15 Oktober 2024   13:11 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

   BAZNAS menyediakan beberapa metode untuk menyetorkan zakat pertanian:

   - Datang langsung ke kantor BAZNAS di wilayah setempat untuk melakukan penyetoran tunai atau memberikan hasil panen secara langsung.

   - Transfer bank melalui rekening zakat BAZNAS yang telah disediakan, dengan menyertakan bukti transfer.

   - Online melalui platform digital BAZNAS atau aplikasi pembayaran zakat yang tersedia. Biasanya, pengguna harus mengisi formulir zakat secara online.

  • Isi Formulir Penyetoran

Baik secara langsung maupun online, wajib mengisi formulir penyetoran zakat. Formulir ini berisi data diri, jenis zakat yang dibayarkan (zakat pertanian), jumlah zakat, serta rincian hasil panen.

 

  • Konfirmasi Penyetoran

   - Setelah melakukan pembayaran atau penyetoran zakat, simpan bukti pembayaran atau bukti penyetoran.

   - Jika menyetorkan melalui transfer bank atau online, kirim bukti pembayaran kepada pihak BAZNAS sebagai konfirmasi.

   - Jika menyerahkan hasil panen langsung, BAZNAS akan memberikan tanda terima resmi.

  • Distribusi Zakat

Setelah zakat disetorkan, BAZNAS akan mendistribusikannya kepada golongan yang berhak (asnaf zakat), seperti fakir miskin, muallaf, dan lain-lain, sesuai ketentuan syariah.

  • Menerima Laporan Penyaluran

BAZNAS biasanya memberikan laporan penyaluran zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada para muzakki (orang yang membayar zakat). Laporan ini dapat diperoleh melalui situs resmi BAZNAS atau komunikasi langsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun