Mohon tunggu...
devinda_ kristanti
devinda_ kristanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STIE Widya Dharma

change world by word

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korelasi Zakat dan Pajak dalam Hasil Pertanian

14 Oktober 2024   20:52 Diperbarui: 15 Oktober 2024   13:11 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat dan pajak adalah dua kewajiban finansial yang berbeda dalam hal tujuan, dasar hukum, dan penerapan. Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang memiliki harta mencapai nisab (batas minimum) dan sudah dimiliki selama satu tahun (haul). Zakat bertujuan untuk menyucikan harta dan membantu golongan yang membutuhkan, seperti fakir miskin. Ada dua jenis zakat: zakat fitrah, yang dikeluarkan saat Ramadhan, dan zakat mal yang dikenakan atas harta seperti hasil pertanian, emas, dan perdagangan.

Pajak di sisi lain adalah kewajiban negara yang dikenakan kepada semua warga negara, tanpa memandang agama. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang dan digunakan untuk membiayai pembangunan, penyediaan layanan publik, serta kepentingan nasional. Contoh pajak meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Secara singkat, zakat bersifat religius dengan tujuan sosial, sementara pajak bersifat hukum negara dan digunakan untuk pembangunan publik.

PERMASALAHAN :

Sebagian besar masyarakat daerah pelosok berpenghasilan sebagai seorang petani contohnya Kota Batu. Mayoritas dari mereka memiliki lahan dengan hasil panen sayuran dan buah yang cukup melimpah setiap tahunnya. Terdapat banyak jenis hasil panen seperti padi dan jagung. Selain itu ada pula yang memiliki ladang kubis, timun, wortel , kentang, kacang tanah dan lain sebagainya. Akan tetapi beberapa dari mereka yang tidak mengetahui zakat dan pajak yang wajib mereka bayarkan atas hasil panen yang mereka terima. Sehingga banyak petani yang belum pernah menunaikan zakat ataupun pajak atas hasil panen karena minimnya pengetahuan atas zakat maupun pembayaran pajak yang mereka ketahui. Dari persoalan diatas terdapat beberapa poin yang menjadi pertanyaan besar para petani lokal :

Hasil panen apa saja yang dapat dikenakan zakat atau pajak ?

Seberapa besar tarif yang dikenakan untuk hasil perkebunan mereka ?

Bagaimana prosedur penyetoran zakat atau pajak bagi masyarakat awam ?

PENYELESAIAN :

Berikut beberapa jawaban singkat dari ketiga poin di atas :

a) Hasil Panen yang Dikenakan Zakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun