Mohon tunggu...
DEVINA IKA ARIANTI
DEVINA IKA ARIANTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Nyayi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Retribusi Pendapatan Parkir dan Implikasinya terhadap Pendapatan Daerah dalam Perspektif Hukum Islam

24 Juni 2023   17:35 Diperbarui: 24 Juni 2023   17:41 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

Peranan pemerintah daerah dalam menggali dan mengembangkan berbagai potensi daerah sebagai sumber penerimaan daerah akan sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah. Dalam mewujudkan peran pemerintah daerah tersebut, satu hal yang harus dimiliki oleh daerah adalah kemampuan dalam penyediaan pembiayaan pembangunan yang bertumpu pada sumber pendapatan daerah yang lebih besar. Dari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Penetapkan tarif retribusi ada dibawah kendali pemerintah daerah, yang dimaksudkan untuk meminimalisir pungutan liar dan korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab. Pihak pemerintah daerah membuat peraturan untuk retribusi parkir yang tentunya telah dihitung melalui proses mufakat antar anggota dewan. Kemudian disahkan dan diberlakukan untuk dilaksanakan. Peraturan daerah merupakan perjanjian tertulis yang menjadi dasar pelaksanaan retribusi parkir. Retribusi parkir masuk dalam kriteria retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.  Jadi pengertian retribusi parkir adalah pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan tempat parkir yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Retribusi parkir merupakan retribusi daerah yang turut memberikan dan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Pendapatan daerah mengacu pada jumlah uang yang diperoleh oleh pemerintah daerah dari berbagai sumber di dalam wilayahnya. Pendapatan ini penting karena memungkinkan pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi pemerintahan, mendanai program dan proyek pembangunan, serta memberikan layanan publik kepada penduduk daerah. Berikut data pendapatan daerah di Indonesia dari tahun ke tahun.

Jenis Penerimaan

Realisasi dan Presentase Penerimaan Pemerintah Kabupaten/Kota

2018

2019

2020

Pendapatan Asli Daerah

272.981,06 M

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun